Ketok Palu Putusan MK Tentang Gugatan Pilpres, Palembang-Jambi Tersambung Tol di 2025
Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung (Kapalbetung) di Sumatera Selatan ditargetkan rampung. Jalan Tol sepanjang 112 kilometer ini akan menjadi bagian dari backbone Jalan Tol Trans Sumatera yang memiliki total panjang 2.107 km-bpjt.pu.go.id-
PALPRES.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibacakan, hasilnya MK menolak seluruh gugatan Pilpres dari pasangan calon 01 dan 03.
Tentu saja, dengan hasil ini, pasangan nomor urut 02 Prabowo Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada Oktober 2024 mendatang.
Tentu saja, usai Prabowo dilantik atau awal tahun 2025 nanti, Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung (Kapalbetung) di Sumatera Selatan ditargetkan rampung.
Jalan Tol sepanjang 112 kilometer ini akan menjadi bagian dari backbone Jalan Tol Trans Sumatera yang memiliki total panjang 2.107 km.
BACA JUGA:Aksesoris Suzuki Jimny 5-Door yang Temani Berpetualang Makin Nyaman
Jalan tol ini nantinya akan menghubungkan semua provinsi yang ada di Sumatera mulai dari Provinsi Lampung hingga Aceh.
Ruas jalan tol Kayuagung - Palembang/Kramasan memiliki panjang 42 km sudah operasional sejak April 2020.
Sedangkan ruas tol Palembang/Kramasan - Pangkalan Balai sepanjang 55 km saat ini tengah dalam tahap konstruksi dengan progres pengerjaan konstruksi mencapai 75%.
Sedangkan sisanya lagi dari Pangkalan Balai - Betung sepanjang 15 km saat ini tengah dalam tahap pengadaan tanah.
BACA JUGA:Prosesor Redmagic 8S Pro, Sang Penantang di Pasar Smartphone Gaming
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, ia mengatakan, Kementerian PUPR bersama dengan pemerintah daerah setempat dan juga jajaran kontraktor pelaksana, serta BUJT telah menyepakati untuk percepatan penuntasan ruas jalan tol Palembang - Betung ini.
“Saya telah melihat langsung progres konstruksi ini secara utuh dan pernak-pernik permasalahan di Jalan Tol Kapalbetung ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: