Citraland
Honda

Gerak Cepat Operator dan Petugas Damkar Padamkan Mobil Terbakar, Pasokan BBM di SPBU Wilayah Muara Enim Aman

Gerak Cepat Operator dan Petugas Damkar Padamkan Mobil Terbakar, Pasokan BBM di SPBU Wilayah Muara Enim Aman

Gerak Cepat Operator dan Petugas Damkar Padamkan Mobil Terbakar, Pasokan BBM di SPBU Wilayah Muara Enim Aman--Pertamina Patra Niaga

PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pastikan distribusi BBM untuk wilayah Kabupaten Muara Enim dalam kondisi normal dan lancar.

Hal ini menyusul insiden terbakarnya satu unit mobil di area SPBU 24.313.88 Simpang Kepur, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa, 23 April 2024 pukul 09.47 WIB.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa terkait insiden tersebut, tidak mengganggu distribusi BBM.

Operator dan Pengawas SPBU dengan cepat berhasil memadamkan api dengan menggunakan APAR yang tersedia di SPBU.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Catat Konsumsi BBM Naik Selama Libur Lebaran 2024, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bantu Perempuan Kota Palembang Jadi Berdaya Melalui Beragam Program

Serta dibantu oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) setempat.

“Kami sudah menginstruksikan tim di lapangan untuk melakukan investigasi langsung dan berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait kejadian di SPBU tersebut,” ujar Nikho.

Pertamina juga memberikan apresiasi kepada petugas Damkar yang telah berhasil memadamkan api di sekitar SPBU.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Beri Ruang Aman dan Setara Untuk 38 Pekerja Perempuan, Berikut Perannya

BACA JUGA:Pertamina Akan Hapus Pertalite, Gantinya 3 Jenis BBM Ini

Masyarakat juga diharapkan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya. 

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: