Honda

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa dan Jajaran Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah II

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa dan Jajaran Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah II

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa dan Jajaran Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah II --

PALEMBANG, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri  rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi pemerintah daerah se-Wilayah II tahun 2024 di Griya Agung Palembang.

Rakor tersebut mengusung tema ‘penajaman tata kelola pemerintah melalui MCP yang selaras dengan peningkatan integritas pemerintah daerah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam kesempatan itu mengajak semua pihak untuk melihat siapa kita dalam melaksanakan pemberantasan ini, bagaimana korupsi di Indonesia dan apa yang telah dilakukan apakah sudah cukup atau belum.

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: RPJMD 2025-2045 Jadi Pegangan Calon Kepala Daerah

Adapun Asas KPK meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Bedanya hanya sedikit saja dimana dalam UU yang baru, KPK punya kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap keputusan pengadilan. Intinya tugas kami adalah melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya.

Oleh karena itu sambung dia, pinsip-prinsip antikorupsi pada dasarnya terkait dengan semua aspek kegiatan publik yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan individu.

“Semoga dengan diadakannya rakor ini dapat menekan bahkan menghilangkan korupsi yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defiyansa Resmikan Gedung Aula Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan Pelepasan Benih

Berkaitan dengan pelaporan LHKPN, pelaporan penerimaan klasifikasi dan  pendidikan peran serta masyarakat merupakan salah satu langkah pencegahan,  demikian pula dengan koordinasi tidak lain untuk melaksanakan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, berkoordinasi dengan instansi berwenang guna melaksanakan pemberantasan tipikor.

Sedangkan berkaitan dengan tugas monitoring bertujuan untuk melakukan kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terutama berkenaan dengan kebijakan yang menurut KPK perlu dilakukan kajian. Dari pengkajian tersebut ternyata ditemukan kebijakan yang memberikan ruang terjadinya penyimpangan atau kerugian keuangan negara maka KPK akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut.

Ikut mendampingi Pj Wako, Pj Sekda, H Tamri, Inspektur, H Resta Irawan Putra, Kepala Bapenda, Zulfikar, Kasat Pol PP, Walyusman, Kadis Kominfotiksan, M Johan Iman Sitepu, Kepala DLH, H Hendra Gunawan, Kadinkes, Erwin Armeidi, Kadis Diknas, Firdaus Abky, Plt Kadisdukcapil, Muhammad Iqbal, Kabag ULP, Ibrahim dan OPD terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: