Penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel Bertindak Profesional dan Proporsional Dalam Tangani Perkara
Penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Dan Penyidik akan selalu bertindak secara profesional dan proporsional-humas polda sumsel-
Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terhadap perkara ini putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.
BACA JUGA:Bhayangkari Daerah Sumsel Peduli, Berbagi 2.000 Takjil ke Masyarakat Lemabang
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Harapan Kita Agar Ada Penyesuaian Jam Operasional Kereta Api
“Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik.
Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur,” tuturnya.
Oleh karena itu, Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik ditrekrimum Polda Sumsel.
“Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi.
BACA JUGA:Brigjen Marsudianto: Untuk Perkuat Langkah Polda, Tim Sops Polri Ke Polda Sumsel
Termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun karena kepolisian tunduk pada peradilan umum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: