Honda

4 Persyaratan Mudah Untuk Mengajukan Bansos PKH Per Mei 2024 Cuma Modal KK dan e-KTP

4 Persyaratan Mudah Untuk  Mengajukan Bansos PKH Per Mei 2024 Cuma Modal KK dan e-KTP

penyaluran bansos PKH di salah satu kantor pos--Foto pribadi

PALPRES.COM - Per Mei 2024 ini kamu bisa mengajukan bansos PKH cuma pakai KK (Kartu Keluarga), dan e-KTP.

Pada awal tahun ini, akan ada sederet bansos regular yang akan dicairkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Diketahui ada 3 bansos yang akan dibagikan pemerintah untuk pada awal tahun ini.

Seperti PKH, BPNT, RST, PIP, ATENSI yang dikelola oleh Kemensos RI. 

BACA JUGA:Menapaki 3 Bangunan Bersejarah Di Kota Palembang yang Tetap Kokoh Berdiri Meski Kini Dimakan Zaman

BACA JUGA:7 Ide Jualan Paling Laris Tahun Ini, Cepat Laku, dan Untung Gede, Ga Mau Coba?

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. 

Bantuan Sosial tersebut diberikan sebagai perlindungan sosial  kepada masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri, setidaknya bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sesuai kategori, dan memiliki syarat dan ketentuan berikut ini. Untuk lebih jelas, simak poin-pin berikut ini!

Kartu Keluarga Yang Online Dan Padan Dukcapil

BACA JUGA:Cuma Modal Receh, Kamu Bisa Untung Besar Dengan Berbisnis Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan, Cek Syaratnya!

BACA JUGA:Usai Ditinjau Pj Bupati Muba, Jalan Rusak di Jirak Jaya Langsung Diperbaiki, Warga Bilang Begini?

Pertama, pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat. NIK haruslah benar angkanya , nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil. 

Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. 

Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.

Pertama bisa melalui whatsApp, hotline telepon maupun sms, email, website resmi Kemndagri dan juga media sosial resmi milik Kemendagri.

Kartu Keluarga Yang Masuk Di DTKS

BACA JUGA:5 Khasiat dan Manfaat Batu Akik Yaman Wulung yang Harus Kamu Ketahui, Wajar Saja Dicari Kolektor

BACA JUGA:Menapaki 3 Bangunan Bersejarah Di Kota Palembang yang Tetap Kokoh Berdiri Meski Kini Dimakan Zaman

Kedua, pastikan datamu didalam Kartu Keluarga sudah masuk kedalam DTKS.

Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos. 

Apabila kamu belum terdata ke dalamnya bisa mengajukan secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas SIK–NG (operator desa) yang ada didesa atau kelurahan yang ada di tempatmu tinggalmu. 

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

BACA JUGA:Cuma Modal Receh, Kamu Bisa Untung Besar Dengan Berbisnis Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan, Cek Syaratnya!

BACA JUGA:Ratusan Warga Ramaikan Nobar Piala Asia U-23 Bersama Calon Walikota Lubuklinggau Imam Senen

Perlu menjadi catatan, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data. 

Kartu Keluarga Yang Pengurusnya Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH

Ketiga, calon penerima  haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular. 

Seperti diketahui untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi, kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan nik dan kk tidak padan atau online di Dukcapil, serta masih banyak lagi penyebabnya. 

Hal tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) 10 tersebut berkurang. Untuk mencukupinya, akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

BACA JUGA:7 Ide Jualan Paling Laris Tahun Ini, Cepat Laku, dan Untung Gede, Ga Mau Coba?

BACA JUGA:Menapaki 3 Bangunan Bersejarah Di Kota Palembang yang Tetap Kokoh Berdiri Meski Kini Dimakan Zaman

Kartu Keluarga Yang ada Komponen

Keempat, dikarenakan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah yang terdata di Dapodik.

Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami).

Nanti pengurus tersebut akan di validasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH. 

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Dari Provinsi Bangka Belitung, Mulai Dari Lempah Kuning Sampai Ritual Buang Jung

BACA JUGA:Menelusuri Keterkaitan Sungai Batanghari Sembilan Jambi dan Sungai Musi Palembang, Pusat Rempah Dunia?

Apabila iya, nanti akan menunggu untuk ditetapkan oleh Kemensos melalui SK Resmi dan langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara. 

Barulah setelah itu uang bantuan disalurkan.

Adapun untuk pengurus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini nantinya akan mendapatkan bantuan Rp. 3.000.000,- per tahun untuk mereka pengurus PKH yang memiliki kategori anak balita, dan hamil pada kehamilan maksimal ke tiga.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: