Lowongan Kerja BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Persero) Tersedia 14 Posisi Jabatan
Lowongan Kerja BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Persero) Tersedia 14 Posisi Jabatan-IG/-disnakerja
PALPRES.COM - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Persero) atau biasa disingkat PT SIER merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri.
PT SIER mengelola 3 kawasan industri : Kawasan Industri Rungkut Surabaya dan Kawasan Industri Berbek Sidoarjo (SIER), serta Kawasan Industri PIER di Pasuruan.
Total area kawasan yang dikelola mencapai 895 Ha dan melayani 510 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 95.000 orang.
Bidang usaha PT SIER adalah penyediaan kavling tanah industri, persewaan BPSP, persewaan Gudang, persewaan SUIK, persewaan dan jasa Gudang Logistik, pengelolaan limbah industri, persewaan Perkantoran, persewaan Fasilitas Olahraga dan Poliklinik, jasa SPBU dan jasa Kontraktor..
BACA JUGA:Surganya Coklat! Ternyata 5 Provinsi Ini yang Paling Banyak Hasilkan Kakao, Terakhir dari Lampung
SIER di bangun dalam memenuhi kebutuhan industri dan lingkungan yang dikelola secara professional untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas termasuk fasilitas pengelolaan air limbah dan kemudahan akses ke Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda.
Saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia (50%), Pemerintah kota Surabaya Surabaya (25%), dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lowongan Kerja PT SIER (Persero)
Rekrutmen PKWT Tahun 2024 (Pelaksana & Fungsional)
A. REKRUTMEN PELAKSANA
Kualifikasi Umum:
- Fresh Graduate/ Berpengalaman – Usia maksimal 25 tahun (D3/S1) dan usia maksimal 27 tahun (S2)
- IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
- Tidak pernah terlibat kasus kriminalitas , narkoba , atau penyuapan korupsi dibuktikan melalui SKCK
- Memiliki keinginan yang tinggi untuk belajar dan berkembang
- Bersedia ditempatkan di seluruh area operasional perusahaan.
1. Pelaksana Pajak
Deskripsi Pekerjaan
- Melakukan rekonsiliasi dan pelaporan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) Konstruksi
- Melakukan rekonsiliasi dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa Setor Sendiri
- Melakukan ekualisasi PPh Pasal 23,PPh Pasal 4 ayat (2) Konstruksi
- Melakukan rekonsiliasi PPN Keluaran dan Masukan
- Melakukan Laporan PPN
- Melakukan Ekualisasi PPN
- Mengumpulkan dan mengarsipkan bukti potong perpajakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: