Citraland
Honda

7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

Sebanyak 7 orang komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota Palembang berhasil diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ketujuh orang tersebut lima diantaranya wanita. Mereka ditangkap di salah satu rumah yang berada di kawa-Kurniawan -palpres.com

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari.

Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 di Sumsel, Cek Wilayah yang Diguyur Hujan Malam Hingga Dini Hari

BACA JUGA:4 Zodiak Ini Membara di Bulan Mei 2024, Dikabarkan Segera Bertemu Jodoh

“Pembeli akun Whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan Seabank.

Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” katanya.

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: