Honda

7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

7 Orang Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang Diringkus Ditreskrimsum Polda Sumsel

Sebanyak 7 orang komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota Palembang berhasil diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ketujuh orang tersebut lima diantaranya wanita. Mereka ditangkap di salah satu rumah yang berada di kawa-Kurniawan -palpres.com

PALEMBANG, PALPRES,COM – Sebanyak 7 orang komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota PALEMBANG berhasil diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ketujuh orang tersebut lima diantaranya wanita.

Mereka ditangkap di salah satu rumah yang berada di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu 24 April 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin,SE,MH  mengatakan ketujuh tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu 24 April 2024. 

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku

BACA JUGA:Harga Emas Turun Hari Ini 1 Mei 2024 di Kota Palembang, Ukuran 1 Gram Dibanderol Rp1.310.000

“Rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi,” terangnya.

Para tersangka telah melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan nomor handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,” ungkap Sunarto dihadapan wartawan ketika press rilis di Polda Sumsel, Selasa 30 April 2024.

Tujuh orang yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Musrenbang Tahun 2024 dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

BACA JUGA:Moms, Ternyata Inilah Alasan Kenapa Bayi Newborn Harus Sering Dijemur Panas Matahari

Adapun keeenam tersangka yakni MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).

“Enan tersangka yang direkrut bekerja sebagai karyawan NOF. Yang tugas sehari-hari mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” tuturnya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari.

Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 di Sumsel, Cek Wilayah yang Diguyur Hujan Malam Hingga Dini Hari

BACA JUGA:4 Zodiak Ini Membara di Bulan Mei 2024, Dikabarkan Segera Bertemu Jodoh

“Pembeli akun Whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan Seabank.

Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” katanya.

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: