Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama
Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama--YT/Ustaz Adi Hidayat Official
PALPRES.COM- Mahalini dan Rizky Febian menggelar pernikahan pada 5 Mei 2024 di kediaman calon mempelai wanita di Bali.
Namun masih banyak warganet yang penasaran, apakah keduanya menikah beda agama?
Dari informasi, Mahalini dan Rizky Febian akan menjalani acara adat mepamit.
Setelah melakukan prosesi mepamit, Mahalini dan Rizky Febian rencananya akan menggelar akad nikah di Jakarta pada 8 Mei 2024 mendatang.
BACA JUGA:Kumpulan Doa Selamat Dunia dan Akhirat Beserta Arab dan Latin
BACA JUGA:Doa Saat Hujan Deras Disertai Petir Agar Mendapat Perlindungan, Lengkap Arab Latin dan Artinya
Pernikahan beda agama juga sudah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama telah disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa pada tahun 2005.
Dalam fatwa tersebut memiliki dua poin penting.
Poin pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
BACA JUGA:Tata Cara Sholat Taubat, Niat dan Doanya, Simak Waktu Terbaik dan Jumlah Rakaatnya
BACA JUGA:Jangan Kaget! Ajian Qulhu Sungsang Bisa Dikuasai dengan 8 Amalan dan 1 Doa Ini
Dan poin kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Mengenai nikah beda agama, juga pernah dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH) seperti yang dikutip dari akun sosial media @Fikih Islam.
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengungkap jika larangan menikah beda agama sudah jelas diatur dalam surat Al Baqarah ayat 221.
Surat Al Baqarah Ayat 221:
BACA JUGA:Rezeki Berlimpah Datang Bertubi-tubi, Lakukan 5 Kebiasaan Sederhana Ini di Rumah
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
“Larangan menikah beda agama itu jelas sekali, seperti yang dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 221 posisi paling kanan atas,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Dalam surat ini sudah sangat jelas, agar jangan pernah menikahi wanita yang musyrik.
BACA JUGA:Ini 5 Amalan yang Bisa Bikin Rezekimu jadi Lancar, Nomor 4 Terdengar Gampang, Tapi Sulit Dilakukan
“Tidak boleh laki-laki menikah dengan wanita musyrik. Haram hukumnya, jadi tidak boleh,” terangnya.
“Musyrik itu apa? Menyekutukan Allah Subhanahu Wa Taala, dan musyrik adalah kezaliman terbesar,” jelasnya.
Seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, tidak ada kemusyrikan paling besar kezaliman paling besar.
“Jadi bisa langsung dijawab saja, seseorang yang menikah dalam keadaan muslim lalu ia menikah dengan apa yang dilarang dalam Al Quran maka itu maksiat,” jelas UAH.
BACA JUGA:Ibadah yang Paling Tinggi Tapi Sulit, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Apa Ibadah Paling Tinggi? Bukan Sholat dan Baca Al Quran, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Pernikahan yang dipandang sebagai maksiat maka hubungannya masuk kategori zina.
“Sepanjang dia tidak bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Taala, maka hubungan suami istri dianggap zina,” ungkapnya.
UAH juga mengatakan jika mengetahui ada pernikahan beda agama maka harus dipisahkan.
“Kalau perempuan maka jangan dinikahkan bagi wali yang menikahkannya. Jika perempuan menikah dengan non Islam dan terjadi pernikahan, maka bukan anaknya saja yang berdosa, tapi orang tua atau walinya juga ikut berdosa, jadi hati-hati,” jelasnya.
Khitbah, Ujian Sebelum Pernikahan
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kata "khitbah" secara bahasa bermakna "kayu bakar."
Namun, kata ini memiliki kiasan yang lebih mendalam dalam konteks pernikahan.
Menurutnya, seseorang yang telah menjalani proses khitbah atau lamaran rentan diserang oleh setan untuk terus digoda dan dijerumuskan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa proses khitbah adalah salah satu tahap penting sebelum pernikahan sebenarnya.
BACA JUGA:Ada Ahli Ruqyah hingga Mualaf, 10 Ustadz dan Ustadzah Terpopuler di Indonesia
Ini adalah saat di mana seorang pria secara resmi melamar seorang wanita untuk menjadi calon istrinya.
Namun, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa setan dapat memanfaatkan momen ini untuk menggoda dan mengganggu kedua pihak.
Dalam proses khitbah, calon pasangan harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip agama dan menjaga kesucian hati dan pikiran mereka.
Setan dapat mencoba memanipulasi perasaan, membuat konflik, atau merayu untuk mengaburkan tujuan suci pernikahan.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya menjaga kekuatan iman dan berdoa kepada Allah SWT agar dilindungi dari godaan setan selama proses khitbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: