50 Pasutri di Muba Kini Punya Legalitas Pernikahan Usai Ikuti Sidang Isbat
Antusias Pasutri di Muba yang Mendaftar untuk Ikuti Sidang Isbat. -Foto Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Rona bahagia terpancar dari 50 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, karena sudah memiliki legitas pernikahan.
Setelah Pemkab Muba merampungkan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lais dan Kecamatan Sungai Keruh.
Program yang dikoordinasikan oleh Bagian Kesra Setda Muba ini berhasil mengesahkan pernikahan sebanyak 50 pasangan.
Sekaligus membantu mereka memperoleh dokumen resmi seperti buku nikah dan akta kelahiran.
BACA JUGA:Bupati Muba Tegaskan Pidana Kerja Sosial Bisa Ciptakan Keadilan yang Humanis
BACA JUGA:TP PKK OKU Selatan Belajar ke Muba, Kagumi Prestasi dan Inovasi PKK Muba
Kegiatan tersebut terlaksana atas dukungan Pengadilan Agama Sekayu, Kementerian Agama Muba, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muba, serta Kantor Urusan Agama di Kecamatan Lais dan Sungai Keruh.
Kabag Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari layanan keagamaan yang mendapat dukungan penuh dari Bupati Muba H M Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen.
“Program ini dijalankan agar masyarakat memperoleh legalitas pernikahan berupa surat nikah dan akta kelahiran.
Masih banyak warga Muba yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah.
BACA JUGA:Dorong Pemerataan Pembangunan, Tim Patriot Ajukan Peta Jalan untuk Air Balui, Jud, dan Nganti
BACA JUGA:BP2RD Muba Sukses Tingkatkan PAD di Sektor PBB-P2 Jalan Tol Sesi 3 Bayung-Tempino
Sehingga mereka mengalami kesulitan saat membutuhkan identitas tersebut. Sidang isbat nikah menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan itu,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Muhammad Idris, SAg, juga mengungkapkan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan inisiatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
