Punya Anak Balita? Ada Bantuan PKH Senilai Rp3.000.000, Simak Syarat, dan Cara Pendaftarannya
Bansos Balita merupakan bagian dari PKH, yang merupakan bantuan sosial rutin program nasional-Dok Palpres-palpres.com
PALPRES.COM - Syarat, dan cara daftar bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Kemensos Mei ini yang perlu kamu ketahui, siapa tahu bakalan dapat.
Perhatiaan pemerintah kepada masyarakat prasejahtera begitu besar sekali.
Hal ini dibuktikan dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan.
Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!
BACA JUGA:Kembalikan Formulir Balongub Partai NasDem Sumsel, Holda Tegak Lurus Perintah Partai
Serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya, yang akan terus digelontorkan pada tahun ini.
Sebagai tambahan informasi, ternyata Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sudah lama memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air akibat gizi buruk dan stunting. Pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000,/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan.
Jadi teknisnya, penerima bantua tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan).
Lalu bagaimana cara mendapatkanya? Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.
BACA JUGA:Surat Al Fatihah Begitu Dahsyat, Keistimewaannya Bikin Hidup Tentram dan Damai
Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: