Citraland
Honda

Punya Anak Balita? Ada Bantuan PKH Senilai Rp3.000.000, Simak Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Punya Anak Balita? Ada Bantuan PKH Senilai Rp3.000.000, Simak Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Bansos Balita merupakan bagian dari PKH, yang merupakan bantuan sosial rutin program nasional-Dok Palpres-palpres.com

PALPRES.COM - Syarat, dan cara daftar bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Kemensos Mei ini yang perlu kamu ketahui, siapa tahu bakalan dapat.

Perhatiaan pemerintah kepada masyarakat prasejahtera begitu besar sekali.

Hal ini dibuktikan dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan.

Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!

BACA JUGA:Kembalikan Formulir Balongub Partai NasDem Sumsel, Holda Tegak Lurus Perintah Partai

Serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya, yang akan terus digelontorkan pada tahun ini.

Sebagai tambahan informasi,  ternyata  Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sudah lama memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air akibat gizi buruk dan stunting. Pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000,/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan.

Jadi teknisnya, penerima bantua tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan).

Lalu bagaimana cara mendapatkanya? Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.

BACA JUGA:Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan, 5 Foundation Wardah Ini Cocok untuk Pemula dengan Coverage Ringan

BACA JUGA:Surat Al Fatihah Begitu Dahsyat, Keistimewaannya Bikin Hidup Tentram dan Damai

Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: