RDPS
Honda

Dianggap Terlarang! Ini Daftar 4 Kumpulan Aliran Sesat yang Pernah Ada di Indonesia

Dianggap Terlarang! Ini Daftar 4 Kumpulan Aliran Sesat yang Pernah Ada di Indonesia

Dianggap Terlarang! Ini Daftar 4 Kumpulan Aliran Sesat yang Pernah Ada di Indonesia -by freepik-on Freepik

Setiap anggota Puang La’lang diwajibkan membayar iuran ke surga sebesar Rp10.000 hingga Rp50.000, serta zakat sebesar Rp5.000 per kg berat badan pengikut.

Setiap anggota diharuskan untuk menyumbangkan 2,5 persen dari penghasilannya sebagai iuran kepada Maha Guru.

BACA JUGA:Terkandung Banyak Hikmah! Begini Kisah Duel Maut Nabi Daud AS dengan Manusia Raksasa

BACA JUGA:Ternyata, Nabi Muhammad Ga Suka Warna Ini Lho, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Puang La’lang juga dituduh menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dengan seenaknya serta percaya bahwa ada kitab suci lain selain Al-Quran.

3. Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar

Aliran Gafatar didirikan oleh Ahmad Musadeq, yang mengkombinasikan ajaran Kristen, Islam, dan Yahudi.

Musadeq, sebagai pendiri Gafatar, mengklaim dirinya sebagai seorang nabi dengan nama Al Masih Al Maw’ud dan mengajarkan ajaran yang dianggap sesat oleh MUI pada tahun 2007, yaitu Al Qiyadah Al Islamiyah.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Tanda Allah SWT Mengampuni Dosa Umatnya

BACA JUGA:Ini Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Jangan Sampai Dilewatkan Ya

Gafatar menyebarluaskan ajaran-ajaran menyimpang dalam agama Islam seperti menghapus kewajiban sholat lima waktu, mengganti sholat lima waktu dengan sholat malam dan sholat saat matahari terbit dan terbenam.

Selain itu, Gafatar juga mengubah kalimat syahadat, mengabaikan puasa Ramadhan, dan meminta sejumlah uang dari para pengikut sebagai penebusan dosa kepada Ahmad Musadeq.

Aliran ini berasal dari Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Mempawah Timur, dan MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap Gafatar pada tahun 2016.

4. Salamullah atau Komunitas Eden

BACA JUGA:5 Artis Indonesia Ini Memutuskan Jadi Mualaf, Nomor 3 Keponakan Prabowo Subianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: