Honda

Asal Usul Data Penerima Bansos PKH, dan BPNT yang Harus Kamu Pahami, Ada Kaitan Dengan DTKS?

Asal Usul Data Penerima Bansos PKH, dan BPNT yang Harus Kamu Pahami, Ada Kaitan Dengan DTKS?

Asal usul data peneirma bansos PKH, dan BPNT yang dikelola Kemensos-Dok Palpres-palpres.com

PALPRES.COM - Penjelasan mengenai bansos PKH, dan BPNT yang perlu kamu ketahui.

Termasuk dengan asal-usul dari data yang dipakai untuk menyalurkan kedua bansos Kemensos tersebut.

Seringkali kita dipusingkan dengan pertanyaan seputar permasalahan data bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Nah berikut penjelasan singkat terkait hal tersebut yang bisa kamu pelajari.

BACA JUGA:Pemilik KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000, Cek Syarat dan Ketentuannya!

BACA JUGA:9 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT PKH Dari Kemensos

Dalam menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Pendamping PKH yang secara garis besar bertugas sebagai pelaksana program, mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi data, komponen dan syarat warga sebagai penerima PKH.

Lalu apa saja syarat dan ketentuan penerima PKH?

Syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).

Untuk mencoret (menghilangkan) data penerima PKH yang dianggap sudah mampu/sejahtera tidak bisa dihilangkan secara sepihak harus melalui berberapa prosedur. 

BACA JUGA:Gunakan Teknologi Canggih, Simak Spesifikasi Dari Motor Suzuki Avenis 125 yang Kepalanya Menyerupai Hewan

BACA JUGA:TEMBUS 1 MILIAR! 7 Motor Jadul Ini Paling Dicari Kolektor Tahun 2024

Pertama dengan cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari peserta PKH.

Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa kalau memang penerima bantuan sudah mampu/sejahtera.

Berbeda dengan bansos BPNT, masyarakat penerima tidak perlu memiliki komponen lagi.

Mereka jika masuk sebagai penerima didalam data bayar, secara otomotasi menjadi penerima bansos BPNT. 

BACA JUGA:TEMBUS 1 MILIAR! 7 Motor Jadul Ini Paling Dicari Kolektor Tahun 2024

BACA JUGA:Gunakan Teknologi Canggih, Simak Spesifikasi Dari Motor Suzuki Avenis 125 yang Kepalanya Menyerupai Hewan

Disamping itu, petugas bansos ini tidak di handle oleh Pendmaping PKH. Melainkan TKSK (Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan).

Kemudian penerima bansos ini tidak perlu mengikuti P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) yang diselenggarakan setiap bulannya seperti pada bansos PKH.

Setelah kita mengetahui syarat dan ketentuan penerima PKH dan BPNT, selanjutnya kita membahas tentang asal usul data penerima PKH.

Data tersebut tentunya tidak lepas dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan alur sebagai berikut :

BACA JUGA:5 Kriteria Masyarakat Penerima BLT Mitigasi Pangan Januari - Juni

BACA JUGA:Kemensos Akan Salurkan 4 Jenis Bansos Pertengahan Tahun Ini, Per Orang Ada yang Dapat Rp20.000.000,-

Pada Tahun 2005 dilaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) (Sensus kemiskinan pertama di Indonesia). 

Pendataan tersebut bertujuan untuk mendata : Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). Data tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH.

Pada Tahun 2007 Pilot Projek PKH dimulai di 7 Provinsi.

Pada Tahun 2008 dilaksanakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).

BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Berobat Gratis BPJS KIS PBI Dari Pemerintah

BACA JUGA:3 Instansi Ini Paling Banyak Buka Formasi pada CPNS 2024, Berikut Panduan Lengkap Agar Lolos Seleksi

Pada Tahun 2011 Data PPLS (Data 40% menengah kebawah) oleh BPS diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan Basis Data Terpadu (BDT).

BDT ini digunakan berbagai progran bantuan dan Program Perlindungan Sosial Tahun 2012-2014.

Pada Tahun 2014 dimulai Bantuan PKH di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Pada Tahun 2015 BDT hasil PPLS 2011 di mutakhirkan oleh BPS melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan diserahkan ke Kemensos melalui Pusdatin Kessos.

BACA JUGA:9 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT PKH Dari Kemensos

BACA JUGA:Pemilik KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Pada Tahun 2016 pengelolaan data terpadu berada dibawah Kementrian Sosial melalui Pusdatin Kessos untuk tanggungjawab pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada Daerah masing-masing.

Pada Tahun 2017 dikembangkan Aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk mengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PPFM & OTM) untuk program PKH, Rastra dan BPNT.

Pada Tahun 2019 perubahan nomenklatur dari DT PPFM & OPM menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data diperluas pengelolaannya bukan cuma saja data fakir miskin, tetapi juga meliputi Data Bansos, Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

BACA JUGA:Kemensos Akan Salurkan 4 Jenis Bansos Pertengahan Tahun Ini, Per Orang Ada yang Dapat Rp20.000.000,-

BACA JUGA:5 Mobil Klasik Rilis Tahun 80an yang Saat Ini Masih Diburu Para Kolektor, Nomor 4 Ga Nyangka Banget

Pada Tahun 2019 mulai diperkenalkan SIKS-NG dengan flatform android SIKS-Droid untuk memudahkan pendata melakukan verifikasi dan validasi data tanpa perlu mencetak prelist menggunakan kertas.

Hal ini dilakukan sampai dengan saat ini.

Kemudian untuk pengajuan semua dikembalikan ke desa atau kelurahan melalui musyawarah kemudina diteruskan kepada dinas sosial kabupaten atau kota.

Demikianlah asal usul dan alur data Penerima PKH, dan BPNT yang bisa dibagikan kepada kamu.

BACA JUGA:9 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT PKH Dari Kemensos

BACA JUGA:Gunakan Teknologi Canggih, Simak Spesifikasi Dari Motor Suzuki Avenis 125 yang Kepalanya Menyerupai Hewan

Semoga informasi singkat ini bermanfaat.

Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan datang ke Kantor Sekretariat UPPKH Kabupaten/Kota Setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: