Honda

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu saat mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Terbukti menjual berbagai jenis merk obat tanpa izin BPOM dan melanggar UU Kesehatan, terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu divonis 7 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nurhadi SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu 7 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:Ini Hasil Survei Independen yang Bikin H Rachmat Hidayat Semakin Optimis Maju Balon Wako Lubuk Linggau

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tempat Makan Durian Terlezat di Palembang, Harga Murah dan Banyak Varian

Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan melalui JPU pengganti Hartati SH, menerima putusan majelis hakim.

Senada juga penasihat hukum terdakwa Rizal SH, juga menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU terungkap, telah melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian yakni menjual Obat keras tanpa izin.

Perbuatan  terdakwa Nicholas  bermula saat dia menyewa dan membuka toko yang beralamat di Jl. Letnan Sumanto Kel. Talang Ubi Timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Timnas Indonesia Lolos ke Prancis, Segrup Dengan Italia dan Jepang

BACA JUGA:Promo May Day, Beli Smartphone Sharp AQUOS Bisa Raih Cashback Voucher Ratusan Juta

Toko tersebut menjual obatan untuk Kesehatan.

Saat itu saksi Bhella Rianti Febbyola hendak membeli obat Samcodin.

Tetapi berdasarkan keterangan saksi Hamsen Pandiangan selaku pelayan di toko terdakwa tersebut, obat itu sudah tidak ada. 

Kemudian saksi ABhella Rianti Febbyola  membeli Amoxicillin Tablet sebanyak 1 strip@10tablet, Paraflu sebanyak 1 strip@10tablet, dengan harga pembelian total Rp. 18.000.

BACA JUGA:Resmikan Gedung Baru Kejari PALI dan Muara Enim, Jaksa Agung RI Ingatkan Hal Ini

BACA JUGA:Sudah Injak Pedal Gas Tapi Mobil Kok Gak Mau Jalan, Mengapa?

Setelah itu saksi Bhella Rianti Febbyola  melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut kepada PPNS Balai Besar POM di Palembang, bahwa benar di toko terdakwa menyimpan dan menjual Obat Golongan Obat Keras (Amoxicillin Tablet) dan Obat Bebas Terbatas Paraflu.

Keesokan harinya, Kamis 23 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, saksi Bhella Rianti Febbyola  bersama dengan petugas gabungan BBPOM di Palembang, Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko terdakwa di Jl. Letnan Sumanto Kel. Talang Ubi timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI.

Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Terdakwa Nicholas Dubasron Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan ada di dalam toko.

Saat petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko milik terdakwa tersebut, ditemukan obat-obatan golongan Obat Keras (dengan logo lingkaran merah).

BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Sakit Kepala saat Haid dan Penyebabnya, Mudah Dilakukan di Rumah

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Berlibur di Kota Lubuklinggau, Liburan Lebih Seru dan Mengesankan

Lalu, obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas (dengan logo lingkaran biru) sebanyak 245  macam jenis, serta dokumen dan catatan pembelian obat. 

Obat-obat tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase toko.

Obat-obatan yang ditemukan di dalam toko terdakwa tersebut terdiri dari obat-obatan golongan Obat Keras sebanyak 150 macam, dan obat bebas terbatas sebanyak 95 macam. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: