RDPS
Honda

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu saat mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Terbukti menjual berbagai jenis merk obat tanpa izin BPOM dan melanggar UU Kesehatan, terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu divonis 7 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nurhadi SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu 7 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:Ini Hasil Survei Independen yang Bikin H Rachmat Hidayat Semakin Optimis Maju Balon Wako Lubuk Linggau

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tempat Makan Durian Terlezat di Palembang, Harga Murah dan Banyak Varian

Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan melalui JPU pengganti Hartati SH, menerima putusan majelis hakim.

Senada juga penasihat hukum terdakwa Rizal SH, juga menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU terungkap, telah melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian yakni menjual Obat keras tanpa izin.

Perbuatan  terdakwa Nicholas  bermula saat dia menyewa dan membuka toko yang beralamat di Jl. Letnan Sumanto Kel. Talang Ubi Timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Timnas Indonesia Lolos ke Prancis, Segrup Dengan Italia dan Jepang

BACA JUGA:Promo May Day, Beli Smartphone Sharp AQUOS Bisa Raih Cashback Voucher Ratusan Juta

Toko tersebut menjual obatan untuk Kesehatan.

Saat itu saksi Bhella Rianti Febbyola hendak membeli obat Samcodin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: