Raih Anugerah AMPUH Berturut-turut, Bukti Komitmen PN Palembang Tingkatkan Kinerja Peradilan
Anugerah diberikan dalan gelaran Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa di Aula Lantai 12 Gedung Kesekretariatan MA RI. dalam gelaran Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa di Aula Lantai 12 Gedung Kesekretariatan MA RI. -Humas PN Palembang-
PALEMBANG, PALPRES.COM – PN Palembang raih Anugerah AMPUH berturut-turut
Anugerah tersebut didapat Pengadilan Negeri (PN) Palembang dari Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, sebagai apresiasi atas capaian kinerja dengan Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (AMPUH).
Anugerah diberikan dalan gelaran Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa di Aula Lantai 12 Gedung Kesekretariatan MA RI.
Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua MA RI Prof. Sunarto, para Wakil Ketua MA, Ketua Kamar, Hakim Agung, serta pejabat eselon I hingga IV ini, menjadi momentum apresiasi atas capaian kinerja satuan kerja peradilan dengan Program AMPUH sebagai tolok ukur utama.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Bulog Lubuk Linggau Jamin Stok Beras Cukup Sampai Tiga Bulan
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badilum, Bambang Myanto, menekankan bahwa kompleksitas perkara dan tuntutan masyarakat terhadap dunia peradilan semakin dinamis.
MA dan Badan Peradilan di bawahnya merespons cepat melalui berbagai kebijakan dan kinerja nyata, salah satunya lewat Program AMPUH.
"AMPUH diluncurkan Ketua MA pada 11 Desember 2023 di Jember.
Program ini merupakan The Way And Guide To The Top Of Success, jalan dan panduan untuk mencapai kesuksesan dalam memenuhi tuntutan peradilan yang terus berkembang, demi terwujudnya Indonesia Court Performance Excellent (ICPE)," tegas Dirjen Badilum.
BACA JUGA:Turun Tangan Langsung, Bupati Muba Tinjau Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten yang Diperbaiki
BACA JUGA:Telkomsel Gandeng Kampung Dongeng Dampingi 2.000 Anak Terdampak Bencana di Sumatera
Program AMPUH, menurut Bambang, pada dasarnya adalah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan core business (aktivitas utama) pengadilan, yang dinormakan berdasarkan standar pelayanan dan SOP, serta disusun dalam bentuk checklist elektronik.
Perkembangan terkini AMPUH, lanjutnya, telah memberlakukan checklist secara elektronik penuh, tidak lagi memeriksa dokumen cetak, dan yang terpenting, tidak memberikan tugas tambahan di luar Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
