Tak Hanya Berharap ‘Tiket’ Parpol, Calon Kepala Daerah Bisa Maju via Jalur Perseorangan
Jajaran Pimpinan Komnas Pilkada Independen dan PAK HAM Papua saat menjadi narsum pada FGD dengan tema "Strategi pemenangan calon perseorangan untuk Gubernur, Walikota dan Bupati pada Kontestasi Pemilu Serentak Tahun 2024" di Jakarta, 11 Mei 2024 -Mathius Murib/PAK HAM Papua-SMSI
JAKARTA, PALPRES.COM – Untuk maju dalam Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024, pintu para calon Kepala Daerah tak hanya melalui jalur partai politik.
Sebab dengan melalui jalur independen atau perseorangan, para calon kepala daerah tersebut bisa juga meramaikan pesta demokrasi tersebut.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional (Komnas) Pilkada Independen Yislam Alwini, di Jakarta, Minggu 12 Mei 2024.
Menurut Yislam Alwini, jalur independen atau perseorangan merupakan pintu alternatif untuk maju dalam Pemilukada Serentak 2024, tanpa harus berharap pada ‘tiket’ dari partai politik.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Come Back to Me' Milik RM BTS, jadi Awal Comeback Solo Keduanya
BACA JUGA:Temui Mantan Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad, Balongub Mawardi Yahya Janjikan Hal Ini
Namun di lapangan, menurut Ketua Umum Komnas Pilkada Independen itu, banyak keluhan yang pihaknya dapatkan dari daerah, bahwa para calon perseorangan terkesan dipersulit oleh Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 yang membatasi waktu penyerahan dokumen dukungan dari masyarakat.
Yislam Alwini menegaskan, peraturan tersebut harus ditinjau ulang.
Soalnya, keberadaan calon perseorangan sangat kuat payung hukumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No 5/PUU-V/2007.
Selain itu, calon perseorangan juga dilindungi dan dijamin oleh UUD 45 pasal 1 ayat 2m bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Auto Bahagia saat Cari Kerja, Punya Gaji Tinggi
BACA JUGA:Bertabur Hadiah, Ini Ragam Kegiatan di Festival Seguntang Hulu Melayu 2024
Terkait hal itu, Yislam menekankan, pihaknya siap memfasilitasi dan membantu Calon Kepala Daerah, yang akan maju pada Pemilukada melalui jalur independen.
Baik itu Kota, Kabupaten, maupun Provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi