Honda

2 Cara Pendaftaran Diri di DTKS Untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, KIP, KIS, dan Prakerja

2 Cara Pendaftaran Diri di DTKS Untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, KIP, KIS, dan Prakerja

Cara daftar PKH, BPNT, KIS, KIP, dan Prakerja melalui DTKS-palpres.com-

PALPRES.COM - Dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)  agar dapat bansos Kemensos dan tambahan lainnya.

Diketahui sejak 2021, Kemensos telah menjadikan DTKS sebagai pintu data dari vberbagai bansos yang ada. Dimana bansos  yang dibagikan tersebut tidak hanya yang berada di Kemensos saja. Tetapi juga kementeiran lainnya.

Seperti bansos KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan Pra Kerja.

DTKS adalah basis data yang memuat informasi faktual tentang kondisi kesejahteraan sosial keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:DISIMAK ! 3 Tipe Warga Ini Bisa Dapat Bansos BPNT

BACA JUGA:3 Bansos Ini Akan Dibagikan Lagi Pada Mei Ini, Nominalnya Juga Naik!

Data ini digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program-program lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengecek status DTKS agar dapat mengetahui apakah kita berhak atas program-program tersebut.

Adpaun cara mengeceknya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama pada laman www.cekbansos.go.id. Bisa juga melalu aplikasi cek bansos yang diunduh di Palystore.

BACA JUGA:Perusahaan Terkemuka Thamrin Group Palembang Sumatera Selatan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Kualifikasinya

BACA JUGA:3 Bansos Ini Akan Dibagikan Lagi Pada Mei Ini, Nominalnya Juga Naik!

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut!

Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser.

Pilih provinsi tempat tinggal penerima manfaat (PM) dari opsi yang tersedia.

Pilih kabupaten tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

Pilih kecamatan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3.000.000 Per Tahun, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Balita Bisa Dapat Bantuan Rp, 3.000.000 Per Orang, Begini Caranya !

Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.

Ketikkan empat huruf kode yang terlihat dalam kotak kode yang ditampilkan di layar.

Klik tombol "Cari Data" untuk memulai proses pencarian.

Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses informasi.

Periksa hasil pencarian yang menampilkan status penerima manfaat sesuai dengan wilayah dan nama yang dimasukkan.

BACA JUGA:9 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT PKH Dari Kemensos

BACA JUGA:Pemilik KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Jika tidak menemukan data setelah melakukan pencarian, artinya kita belum terdaftar sebagai penerima manfaat. Untuk mendaftarkan diri, silakan simak penjelasan lengkap di bawah ini!

A. Pendaftaran Offline

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat di sistem DTKS.

Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

BACA JUGA:Perusahaan Terkemuka Thamrin Group Palembang Sumatera Selatan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Kualifikasinya

BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3.000.000 Per Tahun, Simak Penjelasannya!

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.

Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.

Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

BACA JUGA:Kenalan Yuk, Dengan Unittrack Oruga Motor Listrik Pertama yang Bisa Di Ajak Kesegala Medan, Rilis 2025?

BACA JUGA:WOW! Intip 8 Mobil Hyundai Terbaru 2024, Dari Sedan Listrik Sampai Dengan SUV

B. Pendaftaran Online

Jika ingin lebih praktis, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online.

Mari simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini.

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.

Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.

Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

BACA JUGA:Yuk Kenalan, Ini Dia Hyundai Kona Electric, SUV Paling Ideal Harga Rp700jutaan

BACA JUGA:JADI INCARAN! 5 Mobil Langkah Ini Jarang Ditemui Di Indonesia, yang Punya Identik Old Money

Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.

Klik "Buat Akun Baru" setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar.

Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

BACA JUGA:Motornya Para Sultan, Segini Harga Honda Super Cub C125 di Indonesia

BACA JUGA:7 Motor Sport Terpopuler di Indonesia, Harganya Mulai dari Jutaan Hingga Ratusan Juta

Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Barulah nanti data dimasuka ke daftar penerima dan disahkan kedalam SK (Surat Keputusan), dan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) jika masuk dalam penambahan kuota yang ada.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: