Membanggakan! Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut - Turut
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diperoleh oleh Pemprov Sumsel--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemprov Sumsel menorehkan prestasi yang luar biasa.
Kali ini, Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2023 kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini merupakan predikat WTP ke 10 berturut-turut yang diraih Pemprov Sumsel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Pemprov Sumsel diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA.
BACA JUGA:MIRIS! UPTD PKB OKI Terancam Ditutup, Ada Oknum Penguji Langgar Kode Etik, Kok Bisa?
BACA JUGA:Berita Duka: Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan
Kegiatan tersebut berlangsung di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumsel yang dilaksanakan pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Dari LHP yang diterima, Pemprov Sumsel berhasil mempertahankan predikat Opini WTP selama 10 (sepuluh) tahun berturut - turut.
Atas prestasi yang membanggakan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diperoleh oleh Pemprov Sumsel.
“Untuk kepercayaan yang telah diberikan ini, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Penyebab Stroke Iskemik dan Cara Mengatasinya, Usia 60 Tahun Wanti-wanti
BACA JUGA:6 Cara Ampuh Rawat Motor Listrik Selama Musim Hujan, Nomor 3 Wajib Banget!
Dimana, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut,” ucapnya.
Selanjutnya Ia juga menyampaikan jika capaian yang diberikan ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemprov Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: