Honda

Membanggakan! Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut - Turut

Membanggakan! Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut - Turut

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diperoleh oleh Pemprov Sumsel--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COMPemprov Sumsel menorehkan prestasi yang luar biasa.

Kali ini, Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2023 kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ini merupakan predikat WTP ke 10 berturut-turut yang diraih Pemprov Sumsel.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Pemprov Sumsel diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA.

BACA JUGA:MIRIS! UPTD PKB OKI Terancam Ditutup, Ada Oknum Penguji Langgar Kode Etik, Kok Bisa?

BACA JUGA:Berita Duka: Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan

Kegiatan tersebut berlangsung di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumsel yang dilaksanakan pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Dari LHP yang diterima, Pemprov Sumsel berhasil mempertahankan predikat Opini WTP selama 10 (sepuluh) tahun berturut - turut.

Atas prestasi yang membanggakan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diperoleh oleh Pemprov Sumsel.

“Untuk kepercayaan yang telah diberikan ini, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Penyebab Stroke Iskemik dan Cara Mengatasinya, Usia 60 Tahun Wanti-wanti

BACA JUGA:6 Cara Ampuh Rawat Motor Listrik Selama Musim Hujan, Nomor 3 Wajib Banget!

Dimana, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut,” ucapnya.

Selanjutnya Ia juga menyampaikan jika capaian yang diberikan ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemprov Sumsel.

Dan pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi bersama BPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA.

BACA JUGA:HUT ke 59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Perluas Pemanfaatan Gas Bumi

BACA JUGA:9 Manfaat Minuman Fermentasi Pohon Aren Untuk Kesehatan, Menghilangkan Stress hingga Menurunkan Demam

Yaitu Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak memadai, antara lain kebijakan pengecualian progresif PKB tidak seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah sehingga terdapat potensi penerimaan PKB yang tidak diterima Pemprov Sumsel dan PKB kurang ditetapkan atas 1.407 kendaraan.

Kedua, Pembayaran honorarium pada 7 (tujuh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dan yang ketiga, Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/ kota.

Berkaitan hal tersebut BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi, yaitu :

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia U17 Tersingkir dari Piala Asia Wanita U17 2024, Coach Mochi Siapkan Agenda Khusus

BACA JUGA:6 Rekomendasi Playlist Lagu Yang Wajib Kamu Putar di Spotify, Nomor 2 Sudah Ada Sejak Tahun 1970an

pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rencana aksi mengatasi defisit tahun 2023, penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat serta Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) untuk menyusun perencanaan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan potensi riil;

kedua, Tim TPP untuk melakukan perhitungan TPP sesuai ketentuan dan merealisasikan TPP dengan memperhatikan nilai alokasi pagu  penetapan TPP oleh Kemendagri;

ketiga, Kepala Bapenda untuk lebih meningkatkan pengelolaan data kendaraan bermotor dan menetapkan kekurangan bayar PKB Progresif atas 1.407 kendaraan serta melakukan penagihan;

keempat, Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan memedomani Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 dalam pembayaran honorarium;

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel: Jalankan Tugas Penuh Tantangan, Personel ASN Polri Jaga Kesehatan Jasmani dan Rohani

BACA JUGA:PS Mall Masih Tutup, Manajemen Fokus Perbaiki Instalasi Listrik Pasca Insiden Kebakaran

kelima, Kepala Bapenda melakukan penyesuaian pembayaran lebih/kurang salur bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 pada penyaluran bagi hasil pajak rokok tahun 2024.

Pada rapat tersebut ia juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengajukan usulan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang temuan pemeriksaan dan memastikan setiap isu yang muncul dapat dijelaskan dan ditanggapi secara efektif.

Diakhir sambutannya Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA, menegaskan bahwa  setiap rupiah yang di alokasikan melalui APBD adalah representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup sehingga diperlukan sinergi antar semua pihak untuk dapat dipastikan bahwa rupiah yang dikeluarkan memang benar digunakan untuk memberikan manfaat maksimal yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selanjutnya Pj. Gubernur Sumsel, A. Fatoni dan Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, serta Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA menandatangani Berita Acara penyerahan LHP BPK.

BACA JUGA:3 Upacara Tradisi Warga Menyambut Hari Raya Nyepi di Bali, Cek Fakta Uniknya Disini

BACA JUGA:Bakal Adopsi Internet Masuk Desa Ala Pemprov Sumsel, Kominfo Bengkulu Studi Tiru ke Palembang

Turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc, Ak, CSFA, CFRA, ERMCP, Kepala Perwakilan BPR RI Prov. Sumsel, Andri Yogama, SE, MM, Ak, CSFA, Kasubauditoriat Sumsel I, Edi Surono, SH, Kasubauditoriat Sumsel II, Roes Nelly, SE, M.Sc, CISA, Ak, CFE, CA, Para Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: