Membanggakan! Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut - Turut
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diperoleh oleh Pemprov Sumsel--Humas Pemprov Sumsel
Dan pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi bersama BPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA.
BACA JUGA:HUT ke 59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Perluas Pemanfaatan Gas Bumi
Yaitu Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak memadai, antara lain kebijakan pengecualian progresif PKB tidak seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah sehingga terdapat potensi penerimaan PKB yang tidak diterima Pemprov Sumsel dan PKB kurang ditetapkan atas 1.407 kendaraan.
Kedua, Pembayaran honorarium pada 7 (tujuh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dan yang ketiga, Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/ kota.
Berkaitan hal tersebut BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi, yaitu :
BACA JUGA:6 Rekomendasi Playlist Lagu Yang Wajib Kamu Putar di Spotify, Nomor 2 Sudah Ada Sejak Tahun 1970an
pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rencana aksi mengatasi defisit tahun 2023, penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat serta Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) untuk menyusun perencanaan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan potensi riil;
kedua, Tim TPP untuk melakukan perhitungan TPP sesuai ketentuan dan merealisasikan TPP dengan memperhatikan nilai alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri;
ketiga, Kepala Bapenda untuk lebih meningkatkan pengelolaan data kendaraan bermotor dan menetapkan kekurangan bayar PKB Progresif atas 1.407 kendaraan serta melakukan penagihan;
keempat, Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan memedomani Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 dalam pembayaran honorarium;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: