Soal Rekomendasi 3 Objek Diduga Cagar Budaya, Ini Penjelasan Ketua TACB Kota Palembang
Ketua TACB Kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M dan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani-Kolase-
“Apakah rekomendasi TACB terkait 3 ODCB belum diusulkan, ataukah sudah diusulkann tapi Pj Walikota Palembang lamban menandatangani penetapan Cagar Budaya,” ungkap Kamis 16 Mei 2024.
Terkait pertanyaan Ketua AMPCB Vebri Al Lintani, Ketua TACB Kota Palembang, Wahyu Rizky Andhifani memastikan, jika 3 ODCB tersebut diusulkan untuk ditetapkan dan di SK (Surat Keputusan, red) oleh Pj Walikota Palembang.
BACA JUGA:Ratu Dewa Hadiri Safari Dakwah, Makmurkan Masjid di Kota Palembang
BACA JUGA:Manfaat Melumasi Rantai Motor Secara Periodik, Menjaga agar Tidak Putus
“Ketiga ODCB itu yakni Gedung Ledeng yang kini Kantor Walikota Palembang.
Lalu, Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang,” ungkap Wahyu Rizky Andhifani
Dijelaskan Wahyu Rizky Andhifani, TACB bekerja setelah pendataan dilakukan oleh Tim Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
“Saya sudah sering menyinggung hal ini dari awal Januari, tapi Dinas Kebudayaan Kota Palembang nampaknya tak bergeming.
BACA JUGA:Kombinasikan Strategi Integrasi, PGN Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi
BACA JUGA:Sangat Peka Soal Perasaan, Ternyata Ini 5 Keistimewaan Zodiak Pisces
Kami sebagai TACB menunggu saja,” katanya, Kamis (16/5).
Wahyu Rizky Andhifani memaparkan, cara kerjanya yakni tim pendataan melakukan studi ke lapangan, dan nanti hasilnya mereka verifikasi.
Setelah lolos verifikasi, lanjut, Wahyu Rizky Andhifani, Dinas Kebudayaan Kota Palembang akan bersurat ke TACB untuk segera disidangkan.
“Setelah TACB bersidang, akan ada catatan, lolos murni, lolos dengan catatan perbaikan, atau tidak lolos dan harus mengulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: