Soal Rekomendasi 3 Objek Diduga Cagar Budaya, Ini Penjelasan Ketua TACB Kota Palembang
![Soal Rekomendasi 3 Objek Diduga Cagar Budaya, Ini Penjelasan Ketua TACB Kota Palembang](https://palpres.disway.id/upload/d07197b3bf5d753f0edec659ebe84a45.jpg)
Ketua TACB Kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M dan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani-Kolase-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota PALEMBANG, Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M, akhirnya angkat suara terkait rekomendasi 3 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagai Cagar Budaya PALEMBANG.
Diketahui, pada akhir 2023 lalu TACB Kota Palembang periode 2023-2027 merekomendasikan 3 ODCB untuk ditetapkan Walikota Palembang sebagai Cagar Budaya.
Ketiga IDCB itu yakni Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang).
Kemudian, gedung Kejaksaan pertama Palembang yang berlokasi di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Menyebut Nama Nathan Tjoe-A-On, Sederhana Ya?
BACA JUGA:Lowongan Kerja Perusahaan Rokok Nasional Indonesia PT Djarum 6 Posisi Jabatan Siap Ditempati
Terakhir, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.
Tapi hingga 4 bulan rekomendasi tersebut keluar, kejelasan
Namun hingga 4 bulan lebih, belum ada informasi terkait rekomendasi tersebut.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani, mempertanyakan hal itu.
BACA JUGA:Diklat Bela Negara bagi Calon Pekerja BRI 2024 Ditutup, Para Kader Diharapkan Miliki Kompetensi Ini
BACA JUGA:TERBARU! Inilah 10 Manfaat Utama dari Batu Akik Pirus, Nomor 9 Pasti Disukai Gen Z 2024
Karena jika mengacu pada Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah direkomendasikan oleh TACB.
Vebri mempertanyakan, dimana letak macetnya rekomendasi TACB Kota Palembang tersebut.
“Apakah rekomendasi TACB terkait 3 ODCB belum diusulkan, ataukah sudah diusulkann tapi Pj Walikota Palembang lamban menandatangani penetapan Cagar Budaya,” ungkap Kamis 16 Mei 2024.
Terkait pertanyaan Ketua AMPCB Vebri Al Lintani, Ketua TACB Kota Palembang, Wahyu Rizky Andhifani memastikan, jika 3 ODCB tersebut diusulkan untuk ditetapkan dan di SK (Surat Keputusan, red) oleh Pj Walikota Palembang.
BACA JUGA:Ratu Dewa Hadiri Safari Dakwah, Makmurkan Masjid di Kota Palembang
BACA JUGA:Manfaat Melumasi Rantai Motor Secara Periodik, Menjaga agar Tidak Putus
“Ketiga ODCB itu yakni Gedung Ledeng yang kini Kantor Walikota Palembang.
Lalu, Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang,” ungkap Wahyu Rizky Andhifani
Dijelaskan Wahyu Rizky Andhifani, TACB bekerja setelah pendataan dilakukan oleh Tim Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
“Saya sudah sering menyinggung hal ini dari awal Januari, tapi Dinas Kebudayaan Kota Palembang nampaknya tak bergeming.
BACA JUGA:Kombinasikan Strategi Integrasi, PGN Optimalkan Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi
BACA JUGA:Sangat Peka Soal Perasaan, Ternyata Ini 5 Keistimewaan Zodiak Pisces
Kami sebagai TACB menunggu saja,” katanya, Kamis (16/5).
Wahyu Rizky Andhifani memaparkan, cara kerjanya yakni tim pendataan melakukan studi ke lapangan, dan nanti hasilnya mereka verifikasi.
Setelah lolos verifikasi, lanjut, Wahyu Rizky Andhifani, Dinas Kebudayaan Kota Palembang akan bersurat ke TACB untuk segera disidangkan.
“Setelah TACB bersidang, akan ada catatan, lolos murni, lolos dengan catatan perbaikan, atau tidak lolos dan harus mengulang.
BACA JUGA:Kombinasi Kecepatan dan Keandalan, Suzuki GSX R150 Siap Taklukan Jalanan Indonesia Di 2024
Bila lolos, maka dibuatkan SK penetapan untuk ditandatangani oleh Walikota,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: