Honda

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tetap pada komitmen awal. Melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery).--Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COMKapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tetap pada komitmen awal.

Melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery).

Hal tersebut diungkapkan orang nomor satu di Polda Sumsel ini pada saat menggelar konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi terkait penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery bersama instansi terkait di lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu 15 Mei 2024.

“Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Truk ODOL Ancaman Keselamatan dan Tantangan Pengawasan

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT Provinsi Sumsel ke 78

Dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal,” ujarnya.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum (gakum) terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling. 

“Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal.

Dan secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegas Alumni Akpol 93.

BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Jembatan antara Polisi dan Media, Hasilkan Informasi ke Masyarakat

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin

Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut membeberkan, pertemuan ataupun rapat-rapat sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba.

Namun, sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah massif saja.

“Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu membahas tentang ilegal drilling.

Akan tetapi terkait regulasi tentang minyak rakyat atau ilegal drilling sampai saat ini belum ada perubahan, artinya minyak rakyat tetap dilarang,” ungkap mantan Kapolda Jambi tersebut.

BACA JUGA:Polda Sumsel Berduka, Perwira Polwan Iptu Yuni Haryaztuti Tutup Usia

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Rapim Evaluasi Mingguan Program Beyond Trust Presisi Tahun 2024

“Sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua,” tegasnya 

Sementara Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas, mengatakan hal yang sama. 

“Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap illegal drilling dan illegal refinery ini,” terang Julius.

Dan karena sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa.

BACA JUGA:Wujudkan Good Governance and Clean Goverment, Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap I

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel: Jalankan Tugas Penuh Tantangan, Personel ASN Polri Jaga Kesehatan Jasmani dan Rohani

“Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” ungkapnya.

Menurutnya, Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sebetulnya terkait persoalan ini dari SKK Migas pernah membekksb rekomendasi kepada lembaga terkait.

Bahkan sudah ada draft Kepresnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Buka Pelatihan Pra Operasi Sikat Musi 2024

BACA JUGA:Kapolda Bersama Klub Motor Berpatroli Keliling Jaga Kamtibmas di kota Palembang

Tapi implementasinua belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik.

Dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya,” tegasnya.

Dicontohkan, adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan tersebut belum dapat disepakati.

“Karenanya, ibu Menteri KLHK dan juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui.

BACA JUGA:184 calon Taruna-Taruni Akpol Ikuti Seleksi CAT Psikologi

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Gelar Rapat Pembersihan Lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai di Wilayah IUP PTBA

Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini,” tegasnya. 

Turut hadir pada rakor kali ini diantaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, Karo Ops Polda Sumsel, Dir Binmas, Dir Samapta, Kabid Propam, Kabid Humas, Dir Pamobvit, Kabidkum, Wadir Reskrimsus Polda Sumsel.

Kemudian hadir juga Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Hukum, Anggawira Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Perencanaan & Investasi, A Susana Kurniasih Vice President Bidang Sekretaris SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel (selaku Pjs. Kepala Perwakilan) dan Stefanus Denies Koordinator Operasi Kerja Ulang Perawatan Sumur SKK Migas., Yunianto Spesialis Madya Bidang Eksploitasi, Dandenpom Kodam II Sriwijaya, hadir pula dari Pertamina EP Hanif Setiawan selaku Field Manager Pertamina EP Ramba  Khadafi, Direktur Utama PT Petromuba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: