Honda

1.000 Ha Lahan Proyek Bendungan di Gorontalo Terlibat Sengketa, Kok Bisa?

1.000 Ha Lahan Proyek Bendungan di Gorontalo Terlibat Sengketa, Kok Bisa?

Ilustrasi adanya sengketa lahan proyek bendungan di Gorontalo-pixabay-

PALPRES.COM - Pembangunan infrastruktur di Indonesia kerap menemui adanya konflik agraria.

Seperti halnya megaproyek bendungan di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Proyek pembangunan Bendungan Bolango Ulu Gorontalo ini sempat terhambat karena kebutuha tanah bidang proyek seluas 1.196 hektare mayoritas terjadi sengketa lahan.

Setidaknya, lahan yang dipersengketakan untuk megaproyek di Gorontalo ini luasnya mencapai 1.000 hektare.

BACA JUGA:Vivo X100 Ultra Vs iPhone 15 Pro Max, Siapa yang Kameranya Lebih Canggih? Meski Harga Cuma Beda Sejutaan

Kejaksaan Tinggi setempat juga memberikan perhatian khusus demi mengawal berlangsungnya negoisasi ganti rugi lahan di tahun 2021.

Diketahui, megaproyek bendungan ini mulai dimasifkan pembangunannya sejak tahun 2019.

Beberapa tahun selanjutnya pemerintah fokus melakukan pembebasan lahan proyek.

Lahan proyek yang dipersengketakan masuk di wilayah tiga desa yakni Tuloa, Owata dan Mongolingo.

BACA JUGA:Kapolres OKI Turun Langsung Selidiki Tewasnya Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills

Jadi, permasalahan bukan 100 persen adanya negoisasi yang alot mengenai nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah setempat.

Menurut Pemprov Gorontalo, bahwa lahan milik warga terdampak proyek Bendungan Bone Bolango seluas 781 hektare akhirnya berhasil dibayarkan.

Dari jumlah itu (1.196 hektare) yang telah dibayarkan sebanyak 1.161 bidang atau seluas 781 hektare.

Akan tetapi, progres pembangunan megaproyek Bendungan Bolangu Ulu Gorontalo sempat terhambat adanya sebagian pemilik lahan belum bisa mendapatkan uang ganti rugi.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Cleansing Oil Terbaik Harga Terjangkau, Nomor 4 Mampu Bersihkan Makeup Waterproof

Ternyata, di antara masyarakat pemilik lahan masih ada sengketa, sebab ada pihak lain yang mengklaim bidang lahan tersebut.

Sehingga sesama masyarakat setempat terdapat sengketa lahan yang menyatakan bahwa lahan terdampak proyek Bendungan di Gorontalo ini sama-sama diklaim sebagai tanah turun-temurun.

Lalu, proses panjang sempat melilit di ruang pengadilan tahun 2020 lalu, membuat warga yang terlibat sengketa belum juga menerima ganti rugi.

Walaupun demikian, warga setempat memilik dokumen sertifikat lahan yang dipersengketakan.

BACA JUGA:Deretan 4 Penyerang Pilihan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Untuk Lawan Irak dan Filipina

Terlebih, salah satu warga pemilik lahan sempat kena gugatan sebanyak 3 kali, yang mengklaim objek yang sama.

Alhasil, adanya kasus ini menyebabkan sebagian warga belum bisa menerima ganti rugi hingga masalah di pengadilan selesai.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengungkap kejadian itu bisa terjadi lantaran lemahnya sistem pendaftaran tanah.

Namun demikian, perlahan tapi pasti progres proyek Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo akhirnya berjalan dan ditarget rampung akhir 2024.

BACA JUGA:Ngaku Punya Chemistry, Duo Srikandi Sumsel Ini Siap Maju dalam Pilgub Sumsel 2024

Ironisnya, konflik agraria ini setidaknya menyebabkan sejumlah pihak berkepentingan turun tangan.

Mulai dari Gubernur, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gorontalo turun terlibat dalam penyelesaian.

Informasi lainnya, lahan terdampak proyek waduk ini juga meliputi aset dari pemerintah daerah setempat.

Sejumlah sekolah akhirnya terpaksa dibangun ulang dan dipindah ke lokasi lain yang layak.

BACA JUGA:Masyaa Allah, Tahun Ini Jemaah Haji Bisa Menyaksikan Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Kapan Waktunya?

Nantinya, megaproyek Bendungan Bolango ulu Gorontalo mempunyai luas genangan 690 hektare.

Progres terkini, pembangunan per April 2024 telah memasuki separuh jalan, yakni 48,8 persen.

Infrastruktur ini diharapkan menjadi solusi dari sejumlah permasalahan yang kerap melanda wilayah Bone Bolango, salah satunya adalah banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: