Honda

Ada Majelis Taklim Belum Terdaftar di Kemenag, Ini yang Dilakukan Rumah Zakat

Ada Majelis Taklim Belum Terdaftar di Kemenag, Ini yang Dilakukan Rumah Zakat

Relawan Rumah Zakat saat membantu mendaftarkan Majelis Taklim Nurul Yaqin Desa Aceh di Desa Berdaya Aceh Kecamatan Pajar Bulan, ke Kantor Kemenag Lahat-Rumah Zakat -

LAHAT, PALPRES.COM – Masih adanya majelis taklim di desa-desa  yang belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), menjadi perhatian Rumah Zakat.

Agar majelis taklim di desa-desa tersebut terdaftar di Kemenag agar mudah dalam hal pengawasan, Rumah Zakat bergerak untuk membantu.

Misalnya seperti yang dilakukan Relawan Rumah Zakat, saat membantu mendaftarkan Majelis Taklim Nurul Yaqin Desa Aceh, di Desa Berdaya Aceh Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Relawan Rumah Zakat membantu proses pendirian dan permohonan izin operasional Majelis Taklim Nurul Yaqin, di Kantor Kemenag Lahat.

BACA JUGA:Ini 3 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Biaya Kuliahnya Seharga Mobil

BACA JUGA:PT PLN (Persero) UP3 Lubuklinggau Diresmikan, Coba Cek Melayani Kabupaten dan Kota Mana Saja di Sumsel

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 29 Tahun 2019, bahwa Majelis Taklim atau kelompok pengajian harus terdaftar untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, H.Santoso, S.Pd.I MM di Lahat melalui Kepala Kantor Kemenag Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Mursalin,S.Ag. 

Menurut Mursalin, setiap majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Selain wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan Kemenag.

BACA JUGA:Selang 2 Minggu Jalan MP Mangkunegara Meminta Korban Lagi, Ratu Dewa Jadwalkan Ketemu Menhub

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru di 15 Kampus Kedinasan Cek Jadwal dan Syaratnya

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Mursalin,S.Ag, menyikapi masih adanya majelis taklim di desa-desa yang belum terdaftar di Kantor Kemenag.

Majelis taklim yang belum terdaftar tersebut, menurut Mursalin, harus didata ulang untuk dikeluarkan izin dan terdaftar secara resmi sebagai kelompok pengajian masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: