Ada Majelis Taklim Belum Terdaftar di Kemenag, Ini yang Dilakukan Rumah Zakat
Relawan Rumah Zakat saat membantu mendaftarkan Majelis Taklim Nurul Yaqin Desa Aceh di Desa Berdaya Aceh Kecamatan Pajar Bulan, ke Kantor Kemenag Lahat-Rumah Zakat -
Untuk mendapatkan izin operasional dan terdaftar di Kemenag, menurut Mursalin, majelis taklim tersebut harus memiliki struktur kepengurusan.
Selain itu juga wajib melampirkan daftar jemaah, jadwal dan tempat secara lengkap.
BACA JUGA:Berikut Deretan 7 Minuman Penambah Imun Tubuh, Nomor 5 Paling Disukai Anak-anak
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Syukuran Hari Jadi Pemprov Sumsel ke 78
Serta nama majelis taklim atau kelompok pengajiannya.
Mursalin menambahkan, soal teknis yang diajarkan dalam kegiatan majelis taklim tersebut tidak terlalu dipersoalkan.
“Tak dipermasalahkan, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar Mursalin.
Mursalin menambahkan, jika majelis taklim sudah terdaftar di Kemenag, maka akan mendapatkan nomor statistik majelis taklim.
BACA JUGA:5 Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Bikin Kamu Gendut, Ayo Dicobain!
BACA JUGA:Terakreditasi A, Inilah 5 SMA Terbaik di Sulawesi Selatan
Mursalin mengakui, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok pengajian masyarakat secara rutin melalui penyuluh agama," ujarnya.
Dia mengatakan, keberadaan kelompok pengajian itu sangat penting.
arena bagian dari syiarnya agama di wilayah Kabupaten Lahat.
Namun, tegas Mursalin, keberadaan kelompok pengajian tersebut harus jelas dan memiliki izin operasional.
BACA JUGA:Resep Pempek Kulit Ikan Tenggiri yang Crispy dan Enak, Cara Membuatnya Mudah Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: