Honda

PSSI Punya Cara Naturalisasi Maarten Paes, Bukti dari KNVB Dibawa ke CAS

PSSI Punya Cara Naturalisasi Maarten Paes, Bukti dari KNVB Dibawa ke CAS

PSSI punya cara naturalisasi Maarten Paes. Bukti dari KNVB dibawa ke CAS.-Instagram/@erickthohir-

Pihak DPR RI mengabulkan permohonan kewarganegaraan pada kiper berpaspor Belanda itu untuk kemudian dibahas dalam rapat Komisi III dan Komisi X.

Pada 7 Maret 2024, bersamaan dengan Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye, DPR merestui kelanjutan proses naturalisasi untuk kemudian dilanjutkan di tahap menanti Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres dari Presiden RI, Joko Widodo sudah terbit untuk tiga pemain naturalisasi termasuk Paes. 

Namun hanya Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye yang menjalani sumpah WNI pada 18 Maret. 

Paes terpaksa menunda pengambilan sumpah karena terganjal aspek legitimasi untuk membela tim nasional yang berbeda.

Maarten Paes sempat tersendat lantaran Statuta FIFA edisi 2022 Pasal 9 Ayat 2 Poin C tentang Perpindahan Asosiasi. 

Dalam aturan itu, tertulis bahwa pemain yang pernah membela tim nasional di kompetisi resmi tak boleh lebih dari 21 tahun jika ingin pindah federasi.

Diktum ini yang mengganjal proses naturalisasi Maarten Paes. 

Sebab, penampilan terakhir Paes bersama timnas Belanda adalah bersama tim U-21 di pentas Kualifikasi Euro U-21 2021 pada 15 November 2020. 

Kala itu Paes sudah berusia 22 tahun mengingat hari lahirnya pada 14 Mei 1998.

Terlebih dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemain tidak boleh bermain lebih dari tiga kali di tim nasional sebelumnya jika ingin pindah federasi. 

Sedangkan Maarten Paes sudah enam kali membela timnas Belanda U-21.

Namun menurut anggota Komdis PSSI yang pernah mengurus proses naturalisasi Paes, Hasani Abdulgani, ada celah bagi Paes untuk bisa pindah federasi. 

Ia menyebut bahwa FIFA memberi pengecualian pada negara yang tidak menerapkan sistem dwi-kewarganegaraan.

Situasi ini yang ditengarai membuat PSSI membawa kasus Maarten Paes ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: