Simak Cara Dapat Bansos Pangan 10 Kg, PKH, BPNT, dan BLT MRP, Pemilik KK Bisa Dapat!
penyaluran bansos PKH di salah satu kantor pos--Foto pribadi
Dengan ketentuan sebagai berikut: masuk didalam SK (Surat Keputusan) sebagai penerima bansos tersebut. Memiliki KK, maupun KTP yang online serta padan Dukcapil.
Merupakan penerima bansos reguler (khusus untuk bansos pangan dan BLT EL-Nino).
Memiliki komponen (khusus PKH). Terakhir merupakan penerima yang namanya ada didalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.
BACA JUGA:Spesifikasi dari Toyota Majesty, MPV Premium Lebih Murah dari Alphard dan Vellfire
BACA JUGA:Cek Spesifikasi Dari Mobil Listrik China BYD Denza D9 yang Seharga Rp 1 M
Pertama yang harus dilakukan adalah buat akun terlebih dahulu. Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.
Dengan cara memasukan nomor NIK, dan KK. Kemudian akan tampil bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya.
Apabila setelah dicek namamu tidak ada, kamu bisa mengambil langkah untuk memasukan data diri kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.
Data tersebut yang nanti dipakai Kemensos dalam menyalurkan banyak bansos yang ada.
Dengan cara download aplikasi usul -sanggah (cekbansos) yang ada di Playstore. Bisa juga mengajukan dari pemda setempat (desa maupun kelurahan).
BACA JUGA:Spesifikasi Dari Yamaha Mio 155, Yakin Bisa Kalahkan Honda BeAT 150?
BACA JUGA:Mana yang Lebih Oke? Kamera Oppo Find X7 Ultra Vs Vivo X100 Pro, Simak Reviewnya!
Agar menjadi perhatian, bahwa masuk ke DTKS belum tentu menjadi penerima bansos.
Kamu masih harus menuggu sampai ada penggenapan, dan penambahan dari jumlah kuota penerima yang telah ada. Kemudian disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang telah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: