Honda

BLT Anak Sekolah PIP Cair Juni Rp1.000.000 Via Kartu KIP, Begini Caranya Agar Kamu Bisa Dapat!

BLT Anak Sekolah PIP  Cair Juni Rp1.000.000 Via Kartu KIP, Begini Caranya Agar Kamu Bisa Dapat!

Cek Jadwal Pencairan BLT PIP Kemdikbud dan Daftar Penerimanya di Link Ini -palpres.com-

PALPRES.COM - Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk anak sekolah setingkat SD, SMP, dan SMA akan dicairkan dalam waktu dekat.

Perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia, sangat besar sekali. Hal ini dibuktikan dengan besarnya anggran pendidikan terutama Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelajar di tanah air.

Baik yang berada pada level wajib belajar, maupun perguruan tinggi. Untuk tahun 2024 ini saja hampir miliaran dana yang digelontorkan untuk membantu pendidikan anak-anak kurang mampu di tanah air.

Melalui Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Sebagai tambahan informasi, sejak awal April ini pemerintah melalui Kemendibudristek, dan Kemenag telah menyalurkan Bantuan PIP ke beberapa penerima yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Bansos Pangan 10 Kg, PKH, BPNT, dan BLT MRP, Pemilik KK Bisa Dapat!

Hal ini dirasakan sangat bermanfaat, karena memasuki semester baru.

Tentunya, memerlukan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan sekolah para siswa/i tersebut.

Terutama mereka yang berasal dari keluarga penerima manfaat desil terendah dalam data DTKS.

Seperti yang telah banyak masyarakat ketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu jenis bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik, dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BACA JUGA:Pemilik KIS PBI Segera Cek Namamu Pada Laman Cekbansos, Dana PKH Tahap 3 Bisa Didapat Segera

BACA JUGA:3 BLT Cair Juni Mendatang, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Simak Cara Dapatnya Disini!

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Fisik KIP itu sendiri berupa Kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Himbara berwarna ungu dan putih.

Dari kartu inilah nantinya uang bantuan tersebut disalurkan.

Dengan cara bisa mengambil melalui ATM, atau antri di teller Bank di wilayah tempat tinggalmu.

Tentunya dengan membawa serta anak yang bersangkutan, disertai dengan syarat administratif lainnya.

BACA JUGA:LEBIH KEREN! Begini Spesifikasi Dari Mobil Honda Civic 2025

BACA JUGA:Beberapa Fakta Menarik Tentang Motor Yamaha Aerox 155 yang Menjadi Idola Anak Muda

PIP dirancang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD, SMP, SMA/SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C.

Penyelenggara Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah harus memiliki syarat dan ketentuan berikut: Peserta Didik/Mahasiswa pemegang KIP. Ini jelas merupakan syarat utama.

Dikarenakan tidak setiap anak memiliki kartu KIP. Mereka yang memiliki KIP biasanya adalah yang telah terdata di DTKS dan Dapodik, serta sinkron dan padan di Dukcapil.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Dari Mobil Listrik China BYD Denza D9 yang Seharga Rp 1 M

BACA JUGA:Mobil Mitsubishi Xpander Jadul yang Saat ini Banyak Dicari Kolektor, Kok Bisa?

Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, dan Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera), Peserta Didik/Mahasiswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, Peserta Didik/Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah, Peserta Didik/Mahasiswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Terakhir, peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA JUGA:7 Film dan Drakor Kim Go Eun, Genre Romantis Hingga Horor, Rating Tinggi Tembus 8,6

BACA JUGA:Weton Sabtu Legi Merapat! 6 Weton Ini Cocok Jadi Pendamping Hidup Dunia Akhirat

Kemudian Dana PIP yang didapat bisa dipergunakan untuk  untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik/mahasiswa, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus/kuliah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Dengan jumlah nominal yang diterimaberbeda, sesuai jenjang pendidikan anak tersebut.

Untuk tingkat SMA/Sederajat menerima Rp. 1.000.000,-/tahun. Untuk SMP/Sederajat Rp. 750.000,-/tahun. Terakhir untuk jenjang SD/Sederajat Rp. 450.000,-/tahun.

Adapun tatacara untuk medapatkan bantuan PIP ini adalah dengan tahapan sebagai berikut.

Pertama, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat tempat dia bersekolah.

BACA JUGA:CUMA 3 JUTAAN! Samsung A15 5 G, VS A 14 4G, Spek Gacor Dengan Desain Keren

BACA JUGA:Spesifikasi dari HP Vivo Y17s, Harga Sejutaan Dilengkapi Kamera Jernih 50 MP

Nanti pihak sekolah yang akan menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan yang ada di wilayahmu.

Tentunya dilengkapi dengan syarat seperti data diri anak, seperti NISN, dan kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Perlu diingat,  tidak semua pengajuan langsung bisa diberikan kartu dan langsung diterima. Kamu harus menunggu proses yang memerlukan waktu tidak sebentar.

BACA JUGA:Ini Loh, Spesifikasi Dari Samsung Galaxy A55 5G yang dibandrol Mulai Dari Rp 6 Jutaan!

BACA JUGA:5 HP Flagship Terbaik di 2024, Dengan Premium dengan Fitur Canggih!

Disamping itu, walaupun nanti telah memiliki kartu, tidak otomatis bisa langsung menerima bantuan. Karena untuk penerima bantuan PIP ini disesuaikan berdasarkan kuota. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: