Pajak Progresif Dihapus, Punya Kendaraan Lebih dari Satu Biayanya Gak Mahal
Pajak progresif dihapus, punya kendaraan lebih dari satu biayanya gak mahal.--
Terakhir keringanan tunggakan PKB berupa potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.
"Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan. Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua kendaraan kita tidak kenakan biaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan.
Pembebasan BBNKB kedua dan pajak progresif memang dinilai bisa memberi sejumlah manfaat.
Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) sudah beberapa kali mengusulkan kepada Pemda agar bisa menghapus BBN sekaligus pajak progresif.
Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
"Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: