Honda

Pajak Progresif Dihapus, Punya Kendaraan Lebih dari Satu Biayanya Gak Mahal

Pajak Progresif Dihapus, Punya Kendaraan Lebih dari Satu Biayanya Gak Mahal

Pajak progresif dihapus, punya kendaraan lebih dari satu biayanya gak mahal.--

PALPRES.COM - Pemilik motor atau mobil lebih dari satu tidak perlu bayar pajak mahal lagi. 

Pasalnya pajak progresif kendaraan dihapus. 

Pajak progresif dikenakan kepada pemilik motor atau mobil lebih dari satu. 

Sebenarnya pajak progresif ini dikenakan kepada anggota KK yang satu alamat.

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Langsung Dapat Materi Ini Setibanya di Mekkah

BACA JUGA:Sering Tiba-tiba Bad Mood! Coba 19 Cara Ini untuk Mendapatkan Mood Booster

Besarnya pajak progresif masing-masing wilayah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Bukan rahasia lagi kalau keberadaan pajak progresif ini kerap dikeluhkan para pemilik kendaraan. 

Terutama mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. 

Maklum, pajak kendaraannya akan lebih tinggi dan harus merogoh kocek lebih dalam. 

BACA JUGA:WOW! UKT Tembus Rp24 Juta Per Semester, Inilah 5 Jurusan Kuliah Termahal di Indonesia

BACA JUGA:Ada yang Harganya Rp10 Juta! Ini 7 Merek Jam Tangan Pria yang Pas Buat Travelling

Alhasil banyak yang mengakali pajak kendaraan itu menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan.

Tapi tenang, ada daerah yang tidak menerapkan pajak progresif.

Pajak progresif salah satunya diberlakukan sebagai antisipasi untuk mengurangi kemacetan.

Seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sedang menggelar pemutihan dengan kebijakan tanpa adanya pajak progresif.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Blue Bird Group Tingkat D3 S1 Semua Jurusan Bulan Mei 2024

Begitupun pokok tunggakan dan diskon bagi wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 hanya berlaku untuk tahun ini saja.

Program ini berlangsung 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Termasuk BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, diskon pajak tahun berkala, dan keringanan tunggakan PKB.

Pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Besar keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.

Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, sebesar 2,4 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah merilis empat program untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan. 

Program pertama adalah menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua atau kendaraan bekas dari dalam Provinsi Jateng dan luar Provinsi Jateng.

Program kedua adalah diskon pajak tahun berjalan ketika sebelum jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan. 

Pemprov Jateng juga membebaskan biaya pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.

Terakhir keringanan tunggakan PKB berupa potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.

"Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan. Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua kendaraan kita tidak kenakan biaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan.

Pembebasan BBNKB kedua dan pajak progresif memang dinilai bisa memberi sejumlah manfaat. 

Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) sudah beberapa kali mengusulkan kepada Pemda agar bisa menghapus BBN sekaligus pajak progresif. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

"Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Maret 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: