Citraland
Honda

MANTAP BETUL! KPM PKH, dan Bansos BPNT Kategori Ini Akan Terima Dana Dobel Hingga Rp900.000

MANTAP BETUL! KPM PKH, dan Bansos BPNT Kategori Ini Akan Terima Dana Dobel Hingga Rp900.000

penyaluran bansos PKH di salah satu kantor pos--Foto pribadi

Program PKH merupakan bantuan reguler yang diberikan kepada para penerima manfaat dengan syarat memiliki komponen dalam keluarga, seperti Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial.

Besaran nominal yang diterima oleh setiap KPM PKH berbeda-beda, tergantung komponen para KPM dalam keluarganya.

BACA JUGA:Akhir Bulan Mei, Bantuan MRP Tahap 5 Mulai Cair di Daerah-daerah Ini

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Bansos Pangan 10 Kg, PKH, BPNT, dan BLT MRP, Pemilik KK Bisa Dapat!

Sedangkan bansos BPNT yaitu bantuan yang diberikan kepada para KPM dengan nominal yang tetap, yaitu Rp200.000 per bulan.

Pencairan kedua bansos ini melalui 2 metode, yaitu via PT Pos Indonesia dan via kartu KKS Merah Putih Bank Himbara.

Untuk pencairan via PT Pos dilakukan setiap 3 bulan sekali, sedangkan via kartu KKS Merah Putih pencairan hanya 2 bulan sekali.

Nah, saat ini yang ditunggu-tunggu oleh KPM yaitu bansos PKH dan BPNT alokasi Mei-juni yang pencairannya via kartu KKS Merah Putih.

BACA JUGA:GAK MAU KALAH! iQOO Pad 2 Series Segera Meluncur di China, Susul Xiaomi Pad dan Redmi Pad?

BACA JUGA:Cek Spesifikasi dari Tablet Poco Pad Terbaru yang Keren, RAM Gede, Diharga Miring Banget

KPM PKH dengan Komponen Anak balita dan lansia, akan menerima dana bansos tersebut sebesar Rp900.000 untuk pencairan PKH tahap 3 ini

Selanjutnya, untuk KPM BPNT, hanya akan menerima dana Bansos sebesar Rp200.000 per bulan, jika cairnya 2 bulan maka akan terima sebesar Rp400.000.

Lantas KPM kategori apa yang cair 2 kali lipat hingga bisa mendapatkan Rp600.000 ini? Mari simak penjelasannya.

Dana sebesar Rp600.000 tersebut adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan, yang juga direncanakan oleh pemerintah akan dicairkan kepada para KPM.

Jika memang bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000 ini cair kepada para KPM PKH maupun BPNT artinya, kedua KPM kategori ini mendapat dana bantuan tambahan yaitu BLT MRP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: