Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik
Sekda Muba Menerima Puluhan Bidan yang Mengadukan Belum Dilantik PPPK.-Kominfo Muba For Palpres.com-
BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?
1. Target kinerja
2. Masa perjanjian kerja
3. Hak dan kewajiban
4. Larangan dan Sanksi.
Kedudukan PPPK adalah:
Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi.
- Memiliki Nomor Induk PPPK.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar Besaran Tahun 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Lulusan SMA SMK D3 S1
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun).
- Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
- Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: