Citraland
Honda

Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Sekda Muba Menerima Puluhan Bidan yang Mengadukan Belum Dilantik PPPK.-Kominfo Muba For Palpres.com-

BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?

1. Target kinerja

2. Masa perjanjian kerja

3. Hak dan kewajiban

4. Larangan dan Sanksi.

BACA JUGA:Daftar 41 Daerah yang Akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Persiapkan Syaratnya dari Sekarang!

Kedudukan PPPK adalah:

Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;

- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi.

- Memiliki Nomor Induk PPPK.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar Besaran Tahun 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Lulusan SMA SMK D3 S1

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun).

- Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

- Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: