Honda

Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Sekda Muba Menerima Puluhan Bidan yang Mengadukan Belum Dilantik PPPK.-Kominfo Muba For Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Puluhan bidan dari beberapa kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Senin 27 Mei 2024 mendatangi kantor Pemkab Muba.

Kedatangan puluhan bidan dengan haru tersebut diterima langsung Sekda Muba Apriyadi Mahmud. 

Puluhan bidan itu tampak haru dan beberapa ada yang sambil menangis saat menemui Sekda Muba Drs Apriyadi.

BACA JUGA:MAAF! Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024 

Mereka kecewa lantaran pihak BKN dan Kementerian Kesehatan belum ada kejelasan untuk menandatangani dan mengeluarkan SK PPPK

"Ada 24 Bidan Sarjana Terapan mendaftar PPPK untuk jabatan fungsional dengan persyaratan bidan pendidik.

Namun diakhir berubah menjadi bidan klinis dari BKN dan Kemenkes, jadi belum ada kejelasan hingga saat ini," ungkap Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Muba, Sumarni. 

Diaa mengaku, kondisi saat ini nihil tindak lanjut dari Kemenkes dan persoalan ini bukan hanya terjadi di Musi Banyuasin, tetapi nasional.

BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024

"Kami berharap lewat Pak Apriyadi, agar permasalahan yang dihadapi ini bisa disampaikan ke Pemerintah Pusat," tuturnya. 

Sementara itu, Sekda Muba Apriyadi Mahmud mengatakan, sejak awal terdeteksi ada kerancuan peraturan dari BKN dan Kemenkes, dan Pemkab Muba tetap akan memperjuangkan kejelasan status 24 bidan di Muba tersebut. 

"Sejak 18 Maret lalu BKPSDM Muba sudah bersurat ke Pemerintah Pusat untuk meminta kejelasan, kepada rekan-rekan Bidan diminta untuk bersabar. 

Pemkab Muba akan turut menuntaskan persoalan tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

BACA JUGA:MenPAN RB Umumkan Tanggal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Jumlah Formasi di Pusat dan Daerah

Dia berharap, semoga dalam waktu dekat persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik dan rekan-rekan bidan di Muba bisa segera dilantik PPPK. 

"Semoga ada keputusan terbaik untuk rekan-rekan bidan di Muba yang saat ini berjuang," tandasnya.

Dikutip dari laman wikipedia menjelaskan bagwa PPPKadalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian erja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:

Tugas:

BACA JUGA:Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK

BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?

1. Target kinerja

2. Masa perjanjian kerja

3. Hak dan kewajiban

4. Larangan dan Sanksi.

BACA JUGA:Daftar 41 Daerah yang Akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Persiapkan Syaratnya dari Sekarang!

Kedudukan PPPK adalah:

Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;

- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi.

- Memiliki Nomor Induk PPPK.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar Besaran Tahun 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Lulusan SMA SMK D3 S1

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun).

- Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

- Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: