RDPS
Honda

Sempat Ditangkap Polisi Saudi, 22 Jemaah Indonesia Dibebaskan, 2 Orang Masih Ditahan

Sempat Ditangkap Polisi Saudi, 22 Jemaah Indonesia Dibebaskan, 2 Orang Masih Ditahan

Para jemaah Indonesia saat diperiksa dan ditangkap pihak keamanan di Arab Saudi karena tidak mampu menunjukkan visa haji-kolase-

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. 

Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat.

Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak.

Meskipun haji tanpa visa haji dianggap sah,  karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintahan Saudi bersifat eksternal. 

Namun haji tersebut dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian. 

 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: