Honda

Sempat Ditangkap Polisi Saudi, 22 Jemaah Indonesia Dibebaskan, 2 Orang Masih Ditahan

Sempat Ditangkap Polisi Saudi, 22 Jemaah Indonesia Dibebaskan, 2 Orang Masih Ditahan

Para jemaah Indonesia saat diperiksa dan ditangkap pihak keamanan di Arab Saudi karena tidak mampu menunjukkan visa haji-kolase-

PALPRES.COM- Sebanyak 24 Jemaah haji Indonesia ditangkap polisi Arab Saudi saat akan mengambil Miqat di Bir Ali pada Rabu 29 Mei 2024. 

Diketahui 24 Jemaah haji ini ditangkap saat akan berangkat menuju Makkah untuk mengambil Miqat di Bir Ali. 

Para Jemaah ini tak bisa menunjukkan visa haji resmi saat dicegat oleh Petugas. 

Padahal mereka mengaku sebagai Jemaah haji furoda. 

BACA JUGA:Bupati Lahat Lepas Keberangkatan 283 Calon Jemaah Haji, Sampaikan Pesan Ini

BACA JUGA:Lepas Kloter 14, Kakanwil Kemenag Sumsel Imbau Jemaah Haji Kompak dan Taat Aturan

"Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor," kata Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur kepada Media Center Haji, Rabu 29 Mei 2024. 

Setelah melalui proses pemeriksaan, sebanyak 22 Jemaah Indonesia ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan

Sementara 2 orang lagi yang merupakan koordinator masih ditahan. 

2 orang yang masih ditahan berinisial MH dan JJ Bersama sopir dan pemilik bus. 

BACA JUGA:Semangat Petugas Embarkasi Palembang Sambut Jemaah Haji Kloter 14, Siap Beri Pelayanan Terbaik

BACA JUGA:Kemenag Imbau Jemaah Haji Sumsel Utamakan Amalan Sunnah Ramah Kesehatan

Para Jemaah sudah diproses di Kejaksaan, dan dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap menjadi korban.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary menginformasikan pada saat diperiksa oleh intel apparat keamaan Arab Saudi, koordinator para Jemaah haji ini tidak bisa menunjukkan visa haji asli. 

"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron saat dihubungi melalui telepon. 

Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan. 

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Berangkat Haji Bareng Istri Tahun Ini, Daftar Sejak 2019

BACA JUGA:Setelah Kemenag, Giliran Kemenhub Beri Teguran Keras ke Garuda, Imbas Buruknya Pelayanan Haji 2024

"Para jemaah ini berasal dari Banten," ujarnya.

Saat ini kata Yusron, pihaknya masih menunggu tim KJRI terkait nasib 22 Jemaah setelah dibebaskan.

Saat ini 22 Jemaah yang dibebaskan berada di hotel Madinah. 

Diketahui para Jemaah ini berasal dari Banten, mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia dari Madinah dan Tanah Air Tiba di Makkah, Ini Pelayanan yang Disiapkan untuk Lansia

BACA JUGA:450 Jemaah Haji Terakhir Embarkasi Palembang Gelombang 1 Berangkat ke Tanah Suci, Gelombang 2 Dimulai Besok

Hanya mengantongi visa umrah, 22 Jemaah ini menjadi korban oknum penyelenggara ibadah haji. 

Padahal mereka mengaku sebagai Jemaah haji furoda dan sudah membayar biaya perjalanan haji hingga Rp300 juta. 

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. 

Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Suhu 41 Derajat Celcius di Madinah, Jemaah Haji Palembang Keluhkan Pusing dan Bibir Pecah-pecah

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. 

Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat.

Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak.

Meskipun haji tanpa visa haji dianggap sah,  karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintahan Saudi bersifat eksternal. 

Namun haji tersebut dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian. 

 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: