Citraland
Honda

Jadwal Resmi Pencairan BLT PKH Tahap 3, Per KK Berpeluang Dapat Rp4.000.000

Jadwal Resmi Pencairan BLT PKH Tahap 3, Per KK Berpeluang Dapat  Rp4.000.000

Proses pencairan bansos PKH dikantor Pos--Pribadi

PALPRES.COM - Simak jadwal resmi pencairan bansos PKH Tahap 3 alokasi Mei, dan Juni Rp400.000,- pencairan via Pos.

Seperti diketahui, anggaran Kemensos pada tahun 2024 ini hampir mencapai 80 Triliun.

Anggaran tersebut dipakai untuk belanja bansos reguler yang telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.

Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah menjadi program nasional dan telah membantu dalam mengurangi angka kemiskinan ditanah air.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pencairan BLT PKH Tahap 3, Per KK Berpeluang Dapat Rp4.000.000

BACA JUGA:JUNI BERKAH! 3 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT BPNT Sembako Tahap Tiga Rp600rb, Segera Cek Namamu

Dikutip dari postingan video reels pada akun instagram resmi @Kemensosri dijelaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan pemberian bansos dengan anggaran terbesar nomer dua setelah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.

Dimana bansos ini menyasar ke 10 juta penerima yang disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Berbeda dari bansos jenis lainnya, PKH tidak hanya mengedepankan pemberian bansos tetapi juga adanya pembinaan dan pemberdayaan.

Sehingga masyarakat yang menerima bansos bisa secara sadar keluar dari kepesertaan bansos apabila sudah mengalami peningkatan taraf hidup. Jumlah bantuan yang didapat juga tidak sama.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Industri Batubara dari PT Bara Indah Sinergi (BI Sinergi) Lulusan S1

BACA JUGA:KAMU WAJIB TAHU! 7 Motor Matic yang Pengendaranya Harus Punya SIM C1, Ada Motormu Gak?

Tergantung dengan berapa banyak kategori yang dimiliki oleh seorang pengurus PKH. Bisa saja per orang mendapatkan hampir Rp. 4.000.000,-.

Jika memiliki lebih dari satu komponen. Misalnya memiliki anak SMP yang aktif bersekolah, lansia, dan disabilitas. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: