Honda

FIX! Mulai Hari Ini Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, 4 Golongan Masyarakat Ini Dapat Jalur Khusus

FIX! Mulai Hari Ini Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, 4 Golongan Masyarakat Ini Dapat Jalur Khusus

FIX! Mulai Hari Ini Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, 4 Golongan Masyarakat Ini Dapat Jalur Khusus -ella sulistiana-

PALPRES.COM- Anda ingin membeli Gas LPG 3 kilogram? pastikan anda membawa kartu tanda penduduk untuk memastikan anda layak mendapat LPG bersubsidi ini. 

Mulai 1 Juni 2024 tepatnya hari ini, pembelian Gas LPG 3 Kilogram (Kg) wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal tersebut ditegaskan oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan, aturan terbaru ini diberlakukan untuk mencapai target penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. 

BACA JUGA:Lakukan Inspeksi, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Produksi LPG 3 Kg Sesuai SOP

BACA JUGA:Libur Panjang, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Stok LPG di OKU Aman

Para konsumen yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram wajib mendaftar terlebih dahulu ke pihak Agen atau pangkalan LPG. 

Setelah pendaftaran, profil konsumen akan terdaftar sebagai pengguna LPG 3 kilogram di aplikasi merchant yang dimiliki para agen. 

"Per tanggal 1 Juni 2024, untuk pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," kata Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta baru-baru ini. 

Agar aturan ini dapat dijalankan, pihaknya berharap pihak agen terus melakukan pendataan dan profiling secara konsisten kepada konsumen yang akan membeli gas LPG 3 Kg ini. 

BACA JUGA:Perkuat Ketersediaan LPG 3 kg, Operasi Pasar Murah Digelar di OKU

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan 5.040 Tabung LPG 3 Kg di Pagaralam

"Karena untuk menuju ke sana, seluruh agen dan juga pangkalan itu harus melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian, dan mencatatkannya di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," terang Riva.

Dia merinci, berdasarkan data per 30 April 2024, tercatat bahwa dari 253.365 agen atau pangkalan LPG 3 Kg, sebanyak 247.805 pangkalan atau sekitar 98,8 persennya telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali.

Pertamina Patra Niaga mencatatkan, hingga April 2024, sudah sebanyak  45 juta konsumen membeli Gas LPG 3 kilogram

Sementara itu, Fauzi salah seorang agen LPG 3 Kg di Jakarta mengaku tidak ada perubahan jumlah pembeli Gas melon di toko miliknya meski aturan penggunaan KTP mulai diberlakukan.

BACA JUGA:Banjir di Baturaja, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Tetap Lancar

BACA JUGA:Jamin Pasokan LPG 3 kg di OKU Timur, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Himbau Warga Beli ke Pangkalan Resmi

"Sejauh ini yang beli masih seperti biasa, namun dengan aturan baru ini kami jadi debat kusir dengan konsumen, banyak yang complain kenapa beli LPG mesti pakai KTP,"ungkap Fauzi. 

Sementara itu keluhan juga datang dari penjual pengecer. 

Rahmat salah seorang penjual pengecer gas LPG 3 kg di Jakarta mengeluhkan dengan penerapan aturan membeli gas melon wajib membawa KTP. 

"Jadi sengsara kita (beli LPG pakai KTP), kan kita beli cash masa' masih disuruh pakai KTP, kecuali kalau kita nyolong,"keluhnya.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Himbau Warga OKU Beli LPG 3 Kg di 7 Pangkalan Resmi, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Pastikan Stok LPG 3 kg Terpenuhi, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Suplai 2.240 Tabung di OKU Selatan

Salah seorang pedagang gorengan di Jakarta, Solehudin mengaku telah melakukan pendaftaran sebagai pembeli Gas LPG 3 Kg ke pihak Agen. 

"Repotnya pas di awal aja pas daftar pakai KTP dan KK, sekarang sudah nggak lagi soalnya sudah terdaftar,jadi langsung bisa beli aja,"ucap Solehudin.

Subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yakni termasuk 4 golongan berikut:

1. Rumah tangga Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 3.360 Tabung di Muratara

2. Usaha mikro Kelompok masyarakat usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka masih menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Serentak Gas LPG 3 Kg

Mereka tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: