Blackout PLN Palembang dan Sumbagsel, Ini Pandangan Praktisi Hukum Syamsul Bahri
Praktisi Hukum Syamsul Bahri Radjam, S.H menegaskan, konsumen listrik berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari PLN--
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
UU tersebut yang menyebutkan: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
“Langkah hukum selanjutnya apabila PLN menolak permintaan ganti rugi, adalah dengan mengajukan penyelesaian ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun demikian, Putusan BPSK tidak bersifat final sehingga bagi pihak-pihak yang tidak terima dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Syamsul.
Upaya hukum selain penyelesaian melalui BPSK, kata Syamsul, adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan mendasarkan pada alas hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal tersebut menyebutkan : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
“Namun demikian, dalam proses pembuktian tentu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Dimana dalam hukum dikenal “siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikan”,” kata Syamsul.
Oleh karenanya, konsumen harus bisa membuktikan setidaknya adanya pemadaman dan tenaga listrik yang naik-turun (tidak stabil), yang merupakan karena kesalahan/kelalaian, dan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat hal tersebut baik materiil maupun immaterial,” tukas Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: