Citraland
Honda

Blackout PLN Palembang dan Sumbagsel, Ini Pandangan Praktisi Hukum Syamsul Bahri

Blackout PLN Palembang dan Sumbagsel, Ini Pandangan Praktisi Hukum Syamsul Bahri

Praktisi Hukum Syamsul Bahri Radjam, S.H menegaskan, konsumen listrik berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari PLN--

PALEMBANG, PALPRES.COMBlackout PLN yang menyebabkan padamnya listrik di PALEMBANG dan Sumbangsel, Selasa 4 Juni 2024 lalu, mendapat pandangan hukum dari praktisi hukum Syamsul Bahri Radjam S.H.

Menurut Wakil Sekjend Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini, permasalahan terkait dengan pelayanan penyediaan tenaga listrik oleh PLN di berbagai daerah di Indonesia telah umum di Indonesia.

Termasuk pemadaman listrik (blackout), dan tenaga listrik yang tidak stabil.

Tak terkecuali terjadi di PLN Palembang dan Sumbagsel

Bahkan, beberapa permasalahan telah melalui penyelesaian melalui proses hukum, baik oleh lembaga peradilan maupun lembaga di luar pengadilan.

Di Indonesia, menurut Alumni FH Unsri ini, perihal penyediaan tenaga listrik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau dikenal sebagai UU Ketenagalistrikan.

Sebagaimana terakhir diubah, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Di dalam Pasal 29 ayat 1 huruf (b) dan (e) UU Ketenagalistrikan Juncto UU Cipta Kerja tersebut, menurut Syamsul, menyebutkan bahwa : “konsumen berhak untuk : 

b. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; 

e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan. Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” papar Syamsul.

Sehingga dengan demikian, menurut Managing Partner Kantor Hukum EGALITE, Advocate and Legal Consultant ini, konsumen listrik berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari PLN.

Diantaranya penyediaan tenaga listrik yang stabil atau tidak naik-turun, serta mendapat ganti rugi atas pemadaman listrik.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik dan tidak stabilnya tenaga listrik, antara lain kerusakan peralatan elektronik, gangguan komunikasi pada peralatan komunikasi dengan sinyal elektronik, dapat menyebabkan kecelakaan, dan kerugian ekonomi dan finansial,” ungkap Syamsul.

Terhadap kerugian tersebut, lanjut Syamsulk, konsumen dapat melayangkan surat permintaan ganti rugi kepada PLN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: