Honda

Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Ilustrasi pembuatan SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan yang akan diuji coba di 7 daerah-carmudi-

PALPRES.COM - Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diminta bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau Kepesertaan JKN aktif.

Aturan baru ini bakal diujicoba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di 7 wilayah Indonesia.

Ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Bahkan, syarat tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:Siap-siap! Ducati Segera Umumkan Rekan Pecco Bagnaia di MotoGP 2025, Pasca Jorge Martin Gabung Aprilia

BACA JUGA:Ratusan Ikan Koi Mati Gegara Blackout, Warga di OKI Sumsel Merugi Rp30 Juta, Tuntut Solusi PLN

Terlebih, aturan ini dilandasi atas instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menuturkan, bahwa aturan ini untuk meningkatkan konsep prinsip dari JKN yaitu gotong royong.

"Hal ini yang harus digaris bawahi.

Justru, semakin mempercepat dan mempermudahkan masyarakat," ujar Nunung.

BACA JUGA:Dana BLT Rp500.000 Segera Cair Bagi Pemilik BPJS KIS Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:PLN Klaim 2,5 Juta Pelanggan Sumbagsel Sudah Berhasil Menyala, Beberapa Daerah Masih Terdampak, Ini Lokasinya

Lanjut Nunung, hal ini sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif lantaran prinsip dari JKN ini gotong royong.

Selain itu, aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Saat ini, terdapat sekitar 63 juta masyarakat Indonesia yang tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Sama halnya dengan kebijakan lainnya, selalu ada pro dan kontra di masyarakat terkait aturan baru ini.

BACA JUGA:Ayo Lamar Disini! BUMN PT Indah Karya (Persero) buka Lowongan Kerja Magang Terbaru

BACA JUGA:2 Jenis BLT Siap Salur hingga Rp5 Juta di Awal Juni, Bukan Bansos PKH Maupun BPNT Sembako

Seperti dikutip dari akun instagram undercover.id, banyak warganet yang kontra dengan kebijakan baru tersebut.

Banyak pula masyarakat yang mempertanyakan hubungan antara BPJS Kesehatan dengan pembuatan SIM.

Menurut mereka, kedua hal ini tidak ada hubungannya.

Sementara itu, terdapat komentar yang sinis yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak dicover oleh BPJS.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Punya Skuad Mentereng, Ini Target PSSI Untuk Laga Kontra Irak dan Filipina

BACA JUGA:BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA dan SMK sederajat

"Padahal kecelakaan lalu lintas tidak dicover sama BPJS Kesehatan," tulis komentar akun instagram Mamdhit.

Demikian informasi mengenai pembuatan SIM bakal diminta bukti kepesertaan JKN aktif atau BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: