Kapolri Dapat Gelar Adat Karaeng dan Pusaka Supakala dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan anugerah berupa gelar Raja atau Karaeng dan juga Pusaka Supakala. Gelar Adat dan Pusaka ini diberikan oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghargaan tersebut diberikan berbarenga--Humas Polda Sumsel
PALPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan anugerah berupa gelar Raja atau Karaeng dan juga Pusaka Supakala.
Gelar Adat dan Pusaka ini diberikan oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penghargaan tersebut diberikan berbarengan dengan kegiatan pembukaan Rakernis Baharkam Polri, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulsel, Rabu 5 Juni 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penghargaan pertama yang diberikan kepada Kapolri yakni gelar I Mannaungi Daeng Parani dari dewan adat Kerajaan Gowa.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Olahraga Bersama Guna Menjaga Kesehatan Jasmani Personel
BACA JUGA:Rektor Kader Bangsa Sambangi Polda Sumsel, Wujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan
Gelar ini mempunyai arti pemimpin yang senantiasa mengayomi dan melindungi masyarakat serta pemberani dalam melaksanakan tugas.
"Gelar untuk Kapolri ini sebagai tanda pengakuan menjadi keluarga besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa.
Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Raja Gowa ke-38," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Juni 2024.
Penghargaan kedua datang dari Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
BACA JUGA:29 Personil Polda Sumsel Terima Penghargaan, Kapolda: Prestasi Ini Jadi Motivasi Bagi Personel Lain
Berdasarkan surat keputusan nomor 1.024/l.a Bone menganugerahkan gelar nama Bugis yaitu La Pateddungi Daeng Pasampo kepada Kapolri, yang artinya seorang pemimpin yang arif dan melindungi Bangsa dan Negara.
"Hal ini tertuang dalam sertifikat ditetapkan di Watampone pada tanggal 5 Juni 2024 oleh Ketua Adat Saoraja Kabupaten Bone," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: