Daftar Pada Link Berikut, Anak Balita Berpeluang Dapat Bansos PKH Rp3.000.000
Salah satu penampakan KKS melalui penarikan Bank BRI untuk penerima bansos PKH Kemensos--Pribadi
PALPRES.COM - Cara daftar bansos PKH (Program Keluarga Harapan) kategori anak balita Rp3juta bisa dilakukan hanya dengan klik link berikut ini.
Perhatian pemerintah kepada masyarakat prasejahtera begitu besar sekali. Hal ini dibuktikan dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan.
Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya, yang akan terus digelontorkan pada tahun ini.
Sebagai tambahan informasi, ternyata Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sudah lama memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun.
BACA JUGA:SIMAK! 83 Daerah yang Bansos PKH Tahap Tiganya Cair Dobel Dengan BPNT Juli Ini
BACA JUGA:Hp Spesialis Buat Ngegame! Ini Perbedaan Dari Infinix Zero 5G vs Note 12 Turbo, Suka yang Mana?
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air akibat gizi buruk dan stunting. Pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000,/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan.
Jadi teknisnya, penerima bantua tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan). Lalu bagaimana cara mendapatkanya? Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.
Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita. Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal. Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan. Karena akan terbaca non kategori.
BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Warga Pemilik KK dan KTP yang Berkriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya, Kamu Masuk?
BACA JUGA:Harga Rp 465 jutaan, Simak Spesifikasinya Suzuki Jimny 5-door
Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita. Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: