Honda

Daftar Pada Link Berikut, Anak Balita Berpeluang Dapat Bansos PKH Rp3.000.000

Daftar Pada Link Berikut, Anak Balita Berpeluang Dapat Bansos PKH Rp3.000.000

Salah satu penampakan KKS melalui penarikan Bank BRI untuk penerima bansos PKH Kemensos--Pribadi

PALPRES.COM - Cara daftar bansos PKH (Program Keluarga Harapan) kategori anak balita Rp3juta bisa dilakukan hanya dengan klik link berikut ini.

Perhatian pemerintah kepada masyarakat prasejahtera begitu besar sekali. Hal ini dibuktikan dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan.

Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya, yang akan terus digelontorkan pada tahun ini.

Sebagai tambahan informasi,  ternyata  Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sudah lama memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun.

BACA JUGA:SIMAK! 83 Daerah yang Bansos PKH Tahap Tiganya Cair Dobel Dengan BPNT Juli Ini

BACA JUGA:Hp Spesialis Buat Ngegame! Ini Perbedaan Dari Infinix Zero 5G vs Note 12 Turbo, Suka yang Mana?

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air akibat gizi buruk dan stunting. Pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000,/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan.

Jadi teknisnya, penerima bantua tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan). Lalu bagaimana cara mendapatkanya? Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.

Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.  Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal. Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan. Karena akan terbaca non kategori.

BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Warga Pemilik KK dan KTP yang Berkriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya, Kamu Masuk?

BACA JUGA:Harga Rp 465 jutaan, Simak Spesifikasinya Suzuki Jimny 5-door

Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita. Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.

Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat. Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.

Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK). Nah apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS.

BACA JUGA:SIMAK! Spesifikasi Dari All New Toyota Agya, Mobil Imut dan Pas Buat Wanita Segala Usia

BACA JUGA:Alami Kenaikan, Potensi Ekonomi Kurban 2024 Tembus Rp28 Triliun

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu.

Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan. Kamu harus meperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dikarenakan data yang ssudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang barulah  bisa dipakai.

Disamping itu juga buka berarti ketika datamu sudah ada di DTKS kamu langsung bisa mendapatkan bantuan. Karena, harus merujuk pada kuota.

BACA JUGA:SIMAK! 83 Daerah yang Bansos PKH Tahap Tiganya Cair Dobel Dengan BPNT Juli Ini

BACA JUGA:SIMAK! Spesifikasi Dari All New Toyota Agya, Mobil Imut dan Pas Buat Wanita Segala Usia

Apabila telah penuh, maka kamu harus menunggu kuota ksong yang disedikan pemerintah dalam hal ini melalui Kemensos.

Bagi kamu yang ingin mencoba mendaftar kepesertaan PKH secara online, bisa mengikuti langkah berikut ini. Seperti dikutip dari youtube resmi Kemensos RI.

Pertama, buka website aplikasi www.cekbansos.go.id. Buat Akun Lakukan Sanggah melalui aplikasi Lakukan Usulan melalui aplikasi. Untuk membuat akun di cek bansos, download “Aplikasi Cek Bansos” di Playstore. Pastikan merupakan aplikasi dari developer Kementerian Sosial.

Setelah didownload, buka aplikasinya. Pilih “buat akun baru” dan lakukan pengisian data diri dengan lengkap sesuai dengan apa yang ditampilkan.

BACA JUGA:KENALAN YUK! Nissan Kicks e-Power, Mobil Listrik Tipe SUV dengan Teknologi Inovatif dan Tampilan yang Sporty

BACA JUGA:7 Mobil Seken Murah yang Diburu Para Kolektor, Dari Toyota Kijang Sampai Dengan Mitsubishi lencer

Lampirkan swafoto dengan foto KTP dan foto KT. Klik tombol “Buat Akun Baru”. Jika suah selesai akan dikirimkan pesan aktivasi ke email dan cek email.

Selanjutnya lakukan login menggunakan akun dan username yang sudah dibuat Setelah login kamu akan bisa melihat status bantuan yang diterima Sebagai catatan data diri harus diisi sesuai data kependudukan karena akan ada proses untuk memadankan data dukcapil. 

Masyarakat bisa melakukan sanggah terkait apakah seseorang layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak serta untuk menyatakan apakah seseorang merupakan keluarga atau bukan.

Pada menu profil keluarga akan menampilkan data keluarga yang terdapat pada DTKS.

BACA JUGA:GACOR BANGET! 5 HP Merek Hp yang Tahan Terendam Air, Bisa Dipakai Buat Ngonten Sambil Diving

BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Warga Pemilik KK dan KTP yang Berkriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya, Kamu Masuk?

Klik opsi “Bukan Keluarga” berwarna merah untuk menyanggah apabila anggota keluarga itu bukan merupakan keluarga pemilik akun secara teregister.

Jika kotak “Bukan Keluarga” sudah berwarna hitam tandanya nama tersebut sudah diusulkan untuk dihapus sebagai anggota keluarga yang teregister.

Kemudian jika kamu ingin mengusulkan diri secara pribadi, tetangga  atau keluarga terdekatmu bisa mengikuti langkah berikut ini. Buka Aplikasi Cek Bansos.

Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. Klik tombol tambah usulan. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat. Pilih jenis bantuan sosial.

BACA JUGA:TERBARU! Redmi Note 13 Pro Plus 5G, Smartphone Kelas Mahal yang Worth It, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Hp Spesialis Buat Ngegame! Ini Perbedaan Dari Infinix Zero 5G vs Note 12 Turbo, Suka yang Mana?

Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan). Setelah itu tunggu sampai terkonfirasi. Kemudain kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan. 

Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, teruslah cek datamu secara berkala. Login link cekbansos.kemensos.go.id.

Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.  Klik tombol 'Cari Data'.

Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini. Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.

BACA JUGA:TERBARU! Redmi Note 13 Pro Plus 5G, Smartphone Kelas Mahal yang Worth It, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:SIMAK! 83 Daerah yang Bansos PKH Tahap Tiganya Cair Dobel Dengan BPNT Juli Ini

Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu. Nah itulah beberapa informasi yang bisa diberikan semoga bermaanfaat.

Selamat mencoba, semoga berhasil.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: