Citraland
Honda

Polemik Salam Lintas Agama, Ini 5 Sikap dan Rekomendasi dari BPIP

Polemik Salam Lintas Agama, Ini 5 Sikap dan Rekomendasi dari BPIP

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D--

BACA JUGA:Meskipun Punah, Tapi Tetap Menggoda! Ini Spesifikasi dari Honda Vario 150

Juga kesimpulan seminar internasional, Universitas Al-Azhar, Kairo, 27-28 Januari 2020; serta harus diuji secara publik. 

Pancasila sebagai ijtihad yang sudah disepakati oleh semua pihak (sehingga menjadi ijma/konsensus tertinggi, terlengkap, dan paling mengikat/binding) memiliki derajat keislaman yang telah diuji dan dibuktikan secara substantif. 

Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu, namun Pancasila merepresentasi substansi dari ajaran agama. 

Dalam negara Pancasila, ajaran Islam yang bersifat “Ubuddiyyah” dipegang teguh secara pribadi dan menjadi spirit dan inspirasi dalam mengaktualisasi moralitas diri menjadi manusia yang berkualitas dalam ber-“Mu’amalah”.

BACA JUGA:6 Benda Penarik Rezeki Menurut Primbon Jawa, Simpan Dalam Dompet!

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Masjid Raya Al-Mashun, Masjid Terindah di Sumatera Utara

Baik bermuamalah secara sosial maupun berkenegaraan. 

Agama menjadi inspirasi batin dalam merepresentasikan nilai kemanusiaan dan persatuan yang tinggi, sehingga semakin beragama seseorang, semakin ia akan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

2. Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa yang sejak dahulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal. 

Tradisi ini telah menjadi bagian yang diwariskan sejak ratusan tahun oleh nenek moyang kita. 

BACA JUGA:Arab Bukan No 1, Ternyata Ini 10 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertambangan Adaro Minerals Indonesia Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1

Keutuhan bangsa yang telah hidup ratusan tahun ini tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu, yang berpotensi mempolarisasi, mendisharmonisasi, dan mendisintegrasi keutuhan berbangsa.

3. Secara yuridis Islam, hasil ijtima yang dibuat hanya memiliki daya yang mengikat secara internum umat muslim dalam forum keagamaan muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: