Honda

PERATURAN TERBARU! Kemensos Bagikan Bansos PKH dan BPNT Ke 9 Kategori Masyarakat Berikut

PERATURAN TERBARU! Kemensos Bagikan Bansos PKH dan BPNT Ke  9 Kategori Masyarakat Berikut

Bansos BLT BPNT Sembako via Pos cair langsung 3 bulan--Pribadi

PALPRES.COM - Sederet kategori masyarakat bisa dan berpeluang mendapatkan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan PKH (Program Keluarga Harapan) jika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ada. 

Sebagian masyarakat peneria manfaat bantuan sosial dari Kemensos pada bulan ini tentu bertanya-tanya kenapa bantuan belum juga turun. 

Untuk itu, masyarakat penerima bantuan diharapkan sedikit sabar, sampai menunggu informasi resminya yang dibagikan oleh Kemensos melalui Pendamping Sosial di tiap kecamatan. 

Karena ini sifatnya bantuan, di sarankan untuk masyarakat agar tidak terlalu ditungggu. Karena bansos bukan gaji bulanan. 

Seperti diketahui, PKH adalah bansos dengan pemberian bantuan tunai melalui ATM (KKS).

BACA JUGA:PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000

BACA JUGA:BERSIAP! Akhir Juni Ini Akan Ada 4 BLT yang Dicairkan Pemerintah, Intip Daftarnya!

Dengan tujuan untuk memberikan stimulus terhadap masyarakat miskin dan memenuhi gizi anak mereka agar cepat keluar dari garis kemiskinan. 

Sudah hampir 17  tahun program ini berjalan, banyak sekali output yag bisa dihasilkan. Jika ada beberapa hal yang kurang, itu lebih terkait soal data yang jarang sekali diperbaharui oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Nah bagi masyarakat  pemilik NIK e-KTP ditanah air, untuk bisa mendapatkan bantuan ini kamu harus memenuhi 9 syarat ini terlebih dahulu. 

Dengan cara mengecek lagi apakah Kartu Keluarga (KK) Yang kamu pegang memiliki ke 9 syarat ini. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini!

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

BACA JUGA:YUK SIMAK! Review Lengkap dan Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX25R, Hadir Diharga Rp 90 Jutaan

BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor

Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan sosial PKH sebagian mereka adalah yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau yang lebih sering dikenal dengan KKS.

Kartu ini sering disebut kartu sakti karena merupakan cikal bakal dari kartu lainnya yang sejenis. KKS layaknya kartu pada umumnya yang didominasi warnah merah dan putih.

Serta berisi nama dan alamat si pemilik kartu beserta ID BDtnya.

Nantinya apabila seseorang ditetapkan sebagai peneria PKH, kartu KKS tersebut akan diganti kebentuk ATM, yang dilengkapi dengan buku tabungan serta nomor PIN.

Sebagai sarana pengambilan uang bantuan serta identitas dari peserta PKH aktif.

BACA JUGA:INTIP! Spesifikasi Lengkap Dari Mobil Toyota Raize yang Harganya Turun Jadi Rp200 Jutaan

BACA JUGA:3 Tips Jitu yang Bisa Dipertimbangkan Sebelum Membeli Suzuki Katana Bekas

Memiliki Kartu Keluarga dan NIK Padan Dukcapil

Pada tahun 2021 lalu, banyak masyarakat atau penerima bansos yang gagal mendapatkan bansos PKH lagi dikarenakan data diri tidak online, padan, dan terindikasi ganda.

Permasalahan ini sedikit banyak memberikan kita gambaran bahwa masih banyak masyarakat yang tidak pedulu dengan administrasi kependudukan mereka.

Sehingga ketika akan mendapatkan bantuan, mereka sendiri yang rugi karena penulisan naa pada KTP maupun KK berbeda.

Masuk Di Dalam DTKS

BACA JUGA:Vietnam Rilis Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan, Tertarik?

BACA JUGA:SIMAK! Spesifikasi Dari All New Toyota Agya, Mobil Imut dan Pas Buat Wanita Segala Usia

DTKS menjadi sumber data yang dipakai Kemensos dalam meyalurkan semua bantuan yang ada sejak 2021 lalu. Menjadi sangat penting dikarenakan beberapa data dari bansos yang ada di Kemensos diambil dari sini.

Seperti : PIP, KIS, PKH, BPNT, RST, serta bantuan ATENSI (permakan disabilitas, lansia, dan yatim piatu).

Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH

Apabila setelah dicek pada website maupun aplikasi cek bansos kamu sudah masuk kedalam  DTKS, bukan berarti kamu langsung ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.

Kamu harus menunggu lagi untuk masuk menjadi anggota baru jika ada penambahan kuota dari yang sudah ada. Karena DTKS merupakan daftar tunggu, jadi tidak semua yang ada di DTKS bisa dapat bansos terutama PKH.

BACA JUGA:HAPE LAWAS TAPI MASIH OK! Simak 9 Mereknya, Mulai Dari Samsung Sampai Dengan iPhone

BACA JUGA:Vivo Y100 5G HP Tanpa Kekurangan Kecuali 1 Hal Ini, Apa Ya?

Kartu Keluarga Yang ada Komponen PKH

Ketika sudah sampai pada penambahan kuota penerima PKH, kamu juga harus di validasi dan verivikasi lagi apakah memiliki kategori atau komponen yang telah ditentukan.

Terutama kategori balita, ibu hamil, lansia, disabilitas dan anak sekolah yang tersata di Dapodik, dan Emis. Nantinya tiap koponen berbeda jumlah uang besaran uang bantuanya.

Untuk lansia biasanya mendapatkan bantuan Rp. 600.000 per tahap, dan ibu hamil serta anak balita Rp. 750.000,- per tahap.

Bukan ASN/TNI/Polri atau Pensiunan

Pada syarat ke enam ini, penerima bantuan sosial PKH maupun lainnya haruslah buka merupakan pensiunan, bahkan PNS/TNI/Polri yang masih aktif.

BACA JUGA:Hp Spesialis Buat Ngegame! Ini Perbedaan Dari Infinix Zero 5G vs Note 12 Turbo, Suka yang Mana?

BACA JUGA:INTIP! 5 Kekurangan Infinix GT 20 Pro Dibandingkan Kompetitornya

Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan  tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.

Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR

Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.

Jika masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.

Bukan UMKM Berbadan Hukum

BACA JUGA:GACOR BANGET! 5 HP Merek Hp yang Tahan Terendam Air, Bisa Dipakai Buat Ngonten Sambil Diving

BACA JUGA:Xiaomi Pad 6S Pro Tawarkan AI Art yang Dapat Ubah Sketsa Jadi Karya Seni Digital Diharga Rp 7 Jutaan

Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.

Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Bukan Pendamping Sosial

Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Makanan Khas Klaten, Cocok Dibawa Jadi Oleh Oleh, Bikin Ngiler

BACA JUGA:Mengupas Lebih Dalam ‘Star Wars: The Acolyte’, Dua Episode Pertama Sudah Tayang

Terutama pendamping PKH. Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke KAS Negara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: