Tangani Ilegal Drilling dan Refinery di Sumsel, Pj Gubernur Tegaskan Hal Ini
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni didampingi Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, saat memimpin Rakor Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasi-Dinkominfo Muba-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Pj Gubernur Sumsel komitmen serius tangani ilegal drilling dan refinery di Sumsel.
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni saat memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 11 Juni 2024.
Rakor yang melibatkan Forkopimda Provinsi, Pj Bupati Musi Banyuasin, SKK Migas dan Pertamina itu, guna membahas penambangan dan penyulingan minyak ilegal di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:BURUAN INTIP! Kelebihan dan Kekurangan Motor Yamaha Jupiter MX 135
BACA JUGA: Gelar Rapat Kerja, Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuat Kelembagaan BPIP
Oleh karena itu, dirinya mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait beraudiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat.
"Kita mencari solusi yang terbaik.
Maka hasil rapat hari ini kita sepakat akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat," ujar Fatoni.
Fatoni mengatakan, melalui audiensi dengan Kementerian ESDM diharapkan dapat menemukan solusi terkait penyelesaian permasalahan kegiatan ilegal drilling dan refinery di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasalnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten atau Provinsi, dikarenakan erat kaitannya dengan regulasi di Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Fakta Menarik Norwegian Forest, Kucing Tercantik Pecinta Air
BACA JUGA:6 Anak Dibawah Umur Di Lubuklinggau Terlibat Kasus Kriminal, Alasannya Dendam dan Cuma Gagah-gagahan
Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas dalam penanganan permasalahan tersebut akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi. Tentunya, jika menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka akan dijalankan Pemerintah Pusat, dan jika menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maka akan dijalankan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba