Berlaku 1 Juli 2024, Ini Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK
Ilustrasi aturan baru terkait jam kerja PNS dan PPPK-pixabay-
Lamanya kerja pada hari biasa maksimum 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).
Sedangkan untuk bulan Ramadhan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).
BACA JUGA:Batu Akik Pirus dan Sejarah Peradaban Manusia, Dikoleksi Bangsa Mesir Hingga Turki Ottoman
Sebagaimana diketahui, aturan baru ini berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Sejumlah unit kerja ada yang memiliki jam kerja berbeda, diantaranya RSUD, layanan keamanan, pemadam kebakaran, perpajakan, perikanan dan sumber daya air.
Jam kerja untuk kerja tersebut bakal diatur dengan sistem 6 atau 7 hari kerja, tentunya tetap menyesuaikan total 37 jam 30 menit per minggunya.
Dengan adanya jam kerja terbaru ini, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tambah 400.000 LPG 3 Kg di Sumatera Selatan, Jamin Pasokan Aman
BACA JUGA:10 Game yang Dilarang di Indonesia, Nomor 8 Bisa Picu Konflik Agama, Kamu Pernah Main?
Akan tetapi, implementasi aturan baru ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di sejumlah instansi.
Untuk PNS dan PPPK, penting untuk mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing.
Jadi, bagaimana menurut kamu tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK terbaru ini, apakah lebih baik atau justru memberatkan.
Demikian informasi mengenai aturan baru jam kerja PNS dan PPPK yang berlaku terhitung 1 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: