Honda

Berlaku 1 Juli 2024, Ini Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK

Berlaku 1 Juli 2024, Ini Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK

Ilustrasi aturan baru terkait jam kerja PNS dan PPPK-pixabay-

PALPRES.COM - Presiden RI Joko Widodo resmi mengubah jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 (PP 21/2023), ada perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.

Aturan baru yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2024 ini juga membawa beberapa poin penting.

Pastinya, perubahan jam kerja terbaru ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Siswa SMA Adabiyah Palembang Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding Astra Motor Sumsel

BACA JUGA:7 Warna Lidah yang Bisa Menunjukkan Masalah Kesehatan, Cek Warna Lidahmu

Berikut ini detail perubahan jam kerja yang wajib kamu ketahui:

Untuk hari kerjanya menjadi 5 hari dalam satu minggu yakni Senin hingga Jumat.

Sedangkan jam kerja normal mulai dari 07.30 - 16.00 WIB.

Pada hari biasa jam istirahat selama 60 menit, sedangkan hari Jumat waktu istirahatnya 90 menit.

BACA JUGA:Ada 1,5 Jutaan Pemilih Gen Z di Sumsel, Ini Pesan Ketua KPU Sumsel untuk Generasi Muda pada Pilkada Nanti

BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk SMA SMK D3 S1 dari PT Sinar Sosro (a REKSO Company) Ada 5 Posisi Jabatan Menarik

Kemudian jam kerja di bulan Ramadhan dimulai 08.00 - 15.00 WIB.

Waktu istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan hari biasa istirahatnya 30 menit.

Lamanya kerja pada hari biasa maksimum 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).

Sedangkan untuk bulan Ramadhan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).

BACA JUGA:Apa Saja Foundation Terbaik untuk Kulit Kering? Ini Dia 5 Rekomendasinya, Make Up Tahan Seharian Tanpa Crack

BACA JUGA:Batu Akik Pirus dan Sejarah Peradaban Manusia, Dikoleksi Bangsa Mesir Hingga Turki Ottoman

Sebagaimana diketahui, aturan baru ini berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Sejumlah unit kerja ada yang memiliki jam kerja berbeda, diantaranya RSUD, layanan keamanan, pemadam kebakaran, perpajakan, perikanan dan sumber daya air.

Jam kerja untuk kerja tersebut bakal diatur dengan sistem 6 atau 7 hari kerja, tentunya tetap menyesuaikan total 37 jam 30 menit per minggunya.

Dengan adanya jam kerja terbaru ini, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tambah 400.000 LPG 3 Kg di Sumatera Selatan, Jamin Pasokan Aman

BACA JUGA:10 Game yang Dilarang di Indonesia, Nomor 8 Bisa Picu Konflik Agama, Kamu Pernah Main?

Akan tetapi, implementasi aturan baru ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di sejumlah instansi.

Untuk PNS dan PPPK, penting untuk mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing.

Jadi, bagaimana menurut kamu tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK terbaru ini, apakah lebih baik atau justru memberatkan.

Demikian informasi mengenai aturan baru jam kerja PNS dan PPPK yang berlaku terhitung 1 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: