Citraland
Honda

Sah! Ratu Dewa Lepas Jabatan Pj Walikota Palembang, Digantikan Inspektur II Kemendagri Ucok Abdul Rauf

Sah! Ratu Dewa Lepas Jabatan Pj Walikota Palembang, Digantikan Inspektur II Kemendagri Ucok Abdul Rauf

Ratu Dewa Lepas Jabatan Pj Walikota Palembang, Digantikan Inspektur II Kemendagri Ucok Abdul [email protected]

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sah, hari ini Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengakhiri jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Palembang.

Pelantikan Pj Walikota Palembang yang baru akan dilangsungkan di Griya Agung pada hari ini 19 Juni 2024. 

Pengganti Ratu Dewa sebagai Penjabat (Pj) adalah Inspektur II Kemendagri Ucok Abdul Rauf.

Mundurnya Ratu Dewa ini karena dirinya menyatakan siap untuk maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 sebagai bakal calon walikota Palembang. 

BACA JUGA:Benarkah 6 Jajanan Asli Palembang Ini Sudah Mulai Langka, Kelahiran 80-an Pasti Nostlagia

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Pos Properti Indonesia ada 4 Posisi Jabatan Menarik, Ini Syaratnya!

Sebagai konsekuensi untuk maju dalam pertarungan Pilkada November 2024 nanti, Ratu Dewa mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hari ini rencananya Inspektur II Kemendagri Ucok Abdul Rauf akan dilantik langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan melakukan serah terima jabatan (sertijab) bersama Ratu Dewa.

Nantinya, setelah dilakukan pelantikan Pj Walikota yang baru, secara otomatis posisi Ratu Deewa selaku ASN akan kembali lagi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

Barulah setelah itu, Ratu Dewa akan mengundurkan diri dari ASN untuk mengikuti proses pencalonan Bakal Calon Walikota Palembang 2024-2029.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Mie Celor Legend di Palembang, Wisatawan Wajib Coba

BACA JUGA:NATO Ketar-ketir! Putin Dukung Korut Lawan Amerika Serikat

Sebelumnya, Ratu Dewa dalam pernyataan resminya mengatakan keputusan yang diambilnya ini tidaklah mudah.

Namun karena komitmen dirinya untuk terus mengabdi bagi kemajuan Kota Palembang harus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: