PENTING! Lakukan 5 Hal Ini Agar Pinjol Tidak Berani Sebar Data Pribadimu
Langkah jitu yang bisa kamu tempuh agar pinjol tidak sebar data saat galbay--Instagram
Kedua yang harus kamu lakukan adalah laporkan ke polisi. Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran pinjol, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah membentuk satgas pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol tak berizin.
Apabila mengalami tindak kejahatan siber, kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak berwenang.
BACA JUGA:KAMU HARUS TAHU! Ternyata Ini 5 Ciri Kepribadian Pria yang Sering Memakai Baju Hitam
BACA JUGA:WEEKEND SERU! 5 Tempat Makan di Palembang Ini Bisa Jadi Tujuan Habiskan Waktu Libur Bersama Keluarga
Uniknya, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan.
Cukup kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti.
Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.
Laporkan pinjol ilegal ke OJK
Ketiga yang bisa kamu lakukan adalah membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Caranya cukup mudah.
BACA JUGA:Ditonton Hingga 2.000.000 lebih Penonton Dalam 9 Hari, Simak 4 Fakta Tentang Film Ipar Adalah Maut
Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Tak hanya itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel [email protected].
Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 5.000 entitas pinjol ilegal.
Hindari konten promosi pinjol ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: