Honda

Bingung Cara Hadapi Debt Collector Pinjol? Ikuti Cara Ini, Dijamin Tak Akan Berani Datang Lagi

Bingung Cara Hadapi Debt Collector Pinjol? Ikuti Cara Ini, Dijamin Tak Akan Berani Datang Lagi

Inilah cara yang baik dan benar dalam menghadapi Debt Collector yang datang melakukan penagihan.-Foto Freepik-

PALPRES.COM- Bila kalian bingung bagaimana cara menghadapi debt collector untuk menagih pinjol yang sudah telat?

Ada cara menarik buat kalian simak?

Inilah cara yang baik dan benar dalam menghadapi Debt Collector yang datang melakukan penagihan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini sejumlah masyarakat Indonesia diresahkan oleh gaya penagihan hutang secara kasar yang dilakukan oleh Debt Collector.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Legal yang Aman di Galbay dan Tidak Ada Debt Colector Lapangan

Untuk memberi perlindungan terhadap konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuat peraturan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penagih kredit dari pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK yang melanggar r aturan penagihan akan dikenakan denda sebesar 151 miliar rupiah.

Beberapa aturan penagihan yang diatur dalam POJK nomor 22 tahun 2023 adalah.

- Waktu penagihan yang dibatasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:PENTING! Lakukan 5 Hal Ini Agar Pinjol Tidak Berani Sebar Data Pribadimu

- Melarang menagih pinjaman kepada yang bukan konsumen atau nasabah.

- Serta larangan penagihan dengan menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal.

Berikut ini adalah cara menghadapi Debt Collector pinjol maupun pinjaman bank dengan baik:

1. Terima kedatangannya dengan baik 

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol yang Bisa Dicairkan ke DANA Dengan Data Jelek, Proses Cepat dan Mudah!

Terima kedatangan Debt Collector dengan baik tidak perlu menghindar.

Karena jika anda menghindar akan memperburuk kondisi.

Maksud dan tujuan Debt Collector menagih hutang dengan baik maka sambutlah mereka dengan baik.

2. Tanyakan identitas surat tugas dan sertifikasi Debt Collector

BACA JUGA:Aman Dari Teror! Begini Cara Menghapus Data Jahat di Pinjol Legal

Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik.

Lalu tanyakan identitas surat tugas dan sertifikasi resmi Debt Collector tersebut.

Debt Collector yang resmi memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan atau agensi penyedia jasa dan orango sertifikasi profesi penagihan, pembiayaan atau SP3.

Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut.

BACA JUGA:Ngeri! 7 Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Was-Was, Kenali Ciri-Cirinya

Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya maka abaikan saja kedatangannya.

3. Jangan terpancing emosi 

Saat berkomunikasi dengan Debt Collector usahakan untuk tetap bersikap baik dan tidak terpancing emosi.

Terutama saat mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya.

BACA JUGA:Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol, Khusus Untuk Anda yang Galbay dan Mau Aman dari Teror DC

Daripada memicu perselisihan yang lebih rumit cukup jelaskan bahwa Anda hanya ingin berkomunikasi dengan Debt collector resmi yang memiliki surat tugas resmi dari pihak bank.

Untuk menghindari indikasi penipuan dan lain sebagainya.

4. Jelaskan kondisi keuangan 

Jelaskan dengan jujur sopan dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat ini.

BACA JUGA:7 Tips Aman Pinjam Uang Secara Online Melalui Aplikasi Pinjol, Dijamin Terhindar dari Resiko Berbahaya

Termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan pembayaran.

5. Bersikap kooperatiflah dengan Debt Collector 

Jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

Lkukan pembayaran saat pihak pemberi pinjaman bersedia menyesuaikan kemampuan debitur untuk membayar tunggakan.

BACA JUGA:Cek Cara Pengajuan Pinjol di Tunaiku Agar Dapat Limit Besar Hingga Rp20 Juta

Bayarlah angsuran tersebut secepat mungkin untuk menunjukkan sikap tanggung jawab.

Jika Debt Collector melakukan penagihan dengan kekerasan.

Anda bisa mengirim pengaduan ke lima lembaga terkait yaitu Bank Indonesia, OJK, YLKI, YLBHI dan Kantor Polisi.

Semoga saja informasi tersebut bisa bermanfaat dan terima kasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: