Citraland
Honda

Bingung Cara Hadapi Debt Collector Pinjol? Ikuti Cara Ini, Dijamin Tak Akan Berani Datang Lagi

Bingung Cara Hadapi Debt Collector Pinjol? Ikuti Cara Ini, Dijamin Tak Akan Berani Datang Lagi

Inilah cara yang baik dan benar dalam menghadapi Debt Collector yang datang melakukan penagihan.-Foto Freepik-

PALPRES.COM- Bila kalian bingung bagaimana cara menghadapi debt collector untuk menagih pinjol yang sudah telat?

Ada cara menarik buat kalian simak?

Inilah cara yang baik dan benar dalam menghadapi Debt Collector yang datang melakukan penagihan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini sejumlah masyarakat Indonesia diresahkan oleh gaya penagihan hutang secara kasar yang dilakukan oleh Debt Collector.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Legal yang Aman di Galbay dan Tidak Ada Debt Colector Lapangan

Untuk memberi perlindungan terhadap konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuat peraturan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penagih kredit dari pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK yang melanggar r aturan penagihan akan dikenakan denda sebesar 151 miliar rupiah.

Beberapa aturan penagihan yang diatur dalam POJK nomor 22 tahun 2023 adalah.

- Waktu penagihan yang dibatasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:PENTING! Lakukan 5 Hal Ini Agar Pinjol Tidak Berani Sebar Data Pribadimu

- Melarang menagih pinjaman kepada yang bukan konsumen atau nasabah.

- Serta larangan penagihan dengan menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal.

Berikut ini adalah cara menghadapi Debt Collector pinjol maupun pinjaman bank dengan baik:

1. Terima kedatangannya dengan baik 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: